Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocah 6 Tahun Saksikan Ayah Ditembak, Pelaku Ternyata Pacar Baru sang Ibu, Berikut Fakta-faktanya

Seorang bocah sebut saja Putri (6) menyaksikan ayahnya ditembak oleh orang yang dikenalnya. Pelaku adalah pacar baru sang ibu.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Bocah 6 Tahun Saksikan Ayah Ditembak, Pelaku Ternyata Pacar Baru sang Ibu, Berikut Fakta-faktanya
Surya/Ahmad Faisol
Tiga tersangka kasus penembakan terhadap teknisi instalasi internet, ES (39), warga Dukuh Pakis, Kota Surabaya, dihadirkan dalam rilis di Polres Bangkalan yang dipimpin langsung Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afianta, Kamis (12/8/2021). 

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afianta mengungkapkan, ketiga pelaku mempunyai peran berbeda.

SY berperan sebagai eksekutor penembakan.

DD berperan memutus kabel Wi-fi di sekitar lokasi penembakan.

Sementara, FZ berperan sebagai pencari informasi keberadaan korban sekaligus memberitahu lokasi korban ketika hendak dieksekusi.

Baca juga: Tersinggung Disebut Anak Kemarin Sore, Pemuda Mabuk Aniaya Temannya hingga Tewas

Baca juga: Wanita di Cianjur Ini Celaka di Tangan Selingkuhan, Gara-gara Tak Mau Ceraikan Suami

4. Motif asmara

Nico mengatakan, motif sementara dari peristiwa penembakan itu, ada hubungan asmara antara tersangka dan istri korban.

"Tersangka SY merasa sakit hati setelah diketahui berhubungan dengan isteri korban hingga tersangka melakukan penembakan,” ungkap Nico.

Berita Rekomendasi

Dari peristiwa tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepucuk senjata api (senpi) berikut dengan 7 proyektil, dua proyektil lain; satu proyektil ditemukan di lokasi kejadian dan satu proyektil lainnya dikeluarkan dari tubuh korban ES.

Selain itu, disita juga sebuah kaos berlobang bekas tembakan, satu rompi warna biru, 1 unit sepeda motor Vario warna hitam, sebuah helm warna hitam, dan 1 buah ponsel berwarna hijau.

“Pasal yang dipersangkakan adalah 340 KUHP junto Pasal 53 dan Pasal 55 dengan ancaman pidana seumur hidup atau mati,” tegas Nico.

Kepada masyarakat ia mengimbau agar jangan sekali-kali membeli, menyimpan tanpa izin, apalagi memakai senpi dengan tujuan pidana.

Karena ancaman hukumannya berat. Seperti yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Saya perintahkan ambil tindakan tegas kepada siapa saja yang mengancam nyawa orang lain dengan senpi."

"Jadi apabila masih ada masyarakat di Bangkalan yang masih membawa senpi, segera datang dan menyerahkan senpi kepada poisi,” pungkas Nico.

Baca juga: Fakta-fakta Pembunuhan Wanita Terapis Bekam, Terungkap dari Shareloc hingga Bermotif Asmara

Halaman
1234
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas