Jalin Hubungan Asmara Terlarang, Janda Aceh Ini Terancam Dicambuk 145 Kali hingga Dipecat dari ASN
Jika terbukti menjalin hubungan dengan pria beristri, EV akan dikenakan sanksi tegas karena perilakunya tidak mencerminkan seorang ASN
Editor: Eko Sutriyanto
EV diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja karena kasus perselingkuhan dengan pria beristri berinisial TR asal Kecamatan Menggeng Abdya. Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini terkuak atas laporan istri dari TR yang mengetahui suaminya memiliki hubungan gelap dengan EV.
Kemudian istri TR melaporkan suaminya kepada pihak Satpol PP dengan turut menyerahkan bukti yang dimilikinya berupa video dan foto antara suaminya dan EV.
Atas laporan itu, kedua pasangan yang sudah lama menjalin hubungan itu, diamankan di rumah mereka masing-masing. Hal itu dilakukan, guna menghindari kedua pelaku menghilangkan barang bukti.
Baca juga: Jadi Tersangka dan Ditahan KPK, Rumah Pribadi Bupati Bintan Dijaga Ketat Satpol PP
“(Untuk menghindari barang bukti) Makanya kita amankan terus. Iya, mereka kita amakan dari rumah mereka masing-masing. TR di rumahnya di Manggeng, dan EV ini di rumahnya, di salah satu Gampong di Blangpidie,” terangnya.
Atas perbuatan mereka itu, EV dan TR, telah melanggar Qanun Jinayat atau Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Keduanya dijerat pasal 23 ayat (1), Pasal 25 dan 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
“Jadi ada tiga pasal yang kita jerat terhadap mereka, kalau dikalkulasikan maksimal 145 kali cambuk atau kalau kurungan 150 bulan,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Jadi Selingkuhan Suami Orang, Janda di Abdya Ini Terancam Dicambuk 145 Kali