Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Negeri Bintan Musnahkan Barang Bukti, Mulai dari Narkoba Sajam hingga Ponsel

Barang bukti hasil tangkapan yang dimusnahkan yakni dalam kasus narkotika, perkara pencurian, pertambangan dan tindakan asusila

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kejaksaan Negeri Bintan Musnahkan Barang Bukti, Mulai dari Narkoba Sajam hingga Ponsel
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
Sabu 3,8 Kilo Dilarut Air Panas, Bagian dari BB 55 Perkara yang Dimusnahkan Kejari Bintan. Foto pemusnahan barang bukti sabu dengan cara dilarut air di Kantor Kejari Bintan, Jumat (13/8/2021) 

Laporan Wartawan Tribun Batam Alfandi Simamora 

TRIBUNNEWS.COM, BINTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan memusnahkan barang bukti hasil tangkapan yang telah dinyatakan selesai (Incrah).

Pemusnahan dilakukan  di depan kantor Kejari Bintan, Jumat (13/8/2021).

Kajari Bintan, I Wayan Riana mengatakan, barang bukti hasil tangkapan yang dimusnahkan yakni dalam kasus narkotika, perkara pencurian, pertambangan dan tindakan asusila.

Pemusnahan BB tersebut dari periode Desember 2020 hingga Agustus 2021.

"Perkara tersebut sudah mendapat izin dari hakim pengadilan, kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap," katanya di lokasi.

Dari 55 perkara itu, rinciannya 29 perkara narkoba yakni sabu 3,8 kg, ganja 2,6 gram, ekstasi 29,11 gram dengan bentuk pecahan, Happy Five obat terlarang 9 butir.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, senjata tajam (sajam) 9 perkara BB 10 buah, handphone 33 buah.

"Kalau barang bukti pakaian terkait kejahatan dimusnahkan dengan cara dibakar," terangnya.

Baca juga: Pergoki Berduaan di Kebun, Suami Aniaya Teman Pria Istrinya, Korban Alami Luka Sajam

I Wayan menambahkan, untuk BB sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas.

Selanjutnya BB itu di kubur dalam tanah.

Untuk BB lunak dibakar, sehingga tidak bisa digunakan lagi.

"BB sajam dan telepon genggam dimusnahkan dengan cara dipotong. Begitu juga dengan BB pertambangan, dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda," jelasnya.

Di lokasi yang sama, Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono menambahkan, pihaknya akan lebih intens untuk melakukan pengawasan terkait kegiatan penyelundupan kasus narkotika di wilayah Bintan ke depannya.

Pasalnya, untuk jalur masuknya barang haram ini ke Bintan itu cukup banyak.

Baca juga: Kini Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Bintan Apri Sujadi Ternyata Punya Harta Rp 8,7 Miliar

"Maka dari itu kita akan tingkatkan lagi pengawasan untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Bintan," ungkapnya.

Tidar juga meminta kerja sama masyarakat, jika melihat dan ada hal yang mencurigakan terkait peredaran narkotika agar melapor ke pihak kepolisian.

"Supaya kita tindaklanjuti. Soalnya partisipasi dari masyarakat itu sangat kita butuhkan," tutupnya.

Sementara itu dari hasil pantauan Tribunbatam.id di lokasi, selain barang bukti narkotika dan handphone sejumlah barang bukti seperti jangkar, sekop, pipa dan barang lain tampak berada di lokasi.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Sabu 3,8 Kilo Dilarut Air Panas, Bagian dari BB 55 Perkara yang Dimusnahkan Kejari Bintan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas