Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Viani Limardi, Anggota DPRD Jakarta yang Protes karena Mobilnya Terjaring Razia Ganjil-Genap

Anggota DPRD DKI Jakarta, Viani Limardi, terlibat cekcok dengan polisi setelah mobilnya terjaring razia ganjil-genap.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Profil Viani Limardi, Anggota DPRD Jakarta yang Protes karena Mobilnya Terjaring Razia Ganjil-Genap
Facebook Viani Limardi
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Viani Limardi. Profil Viani Limardi yang terlibat cekcok dengan polisi karena mobilnya terjaring razia ganjil-genap, Kamis (12/8/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPRD DKI Jakarta, Viani Limardi, menjadi sorotan setelah protes pada petugas polisi karena mobilnya terjaring razia ganjil-genap.

Viani merasa tak terima karena dilarang melintas di Gatot Subroto, ruas jalan yang diterapkan aturan ganjil-genap.

Diketahui, Viani mengendarai mobil berpelat nomor ganjil dengan huruf belakang RFT.

"Nanti saya akan protes, saya yang bikin aturannya," kata Viani dalam rekaman suara, Kamis (12/8/2021), dikutip dari Kompas.com.

Saat diwawancara, Viani mengaku keberatan dengan aturan ganjil-genap yang dinilainya tak jelas dan berganti-ganti.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Viani Limardi.
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Viani Limardi. (Facebook Viani Limardi)

Baca juga: DKI Jakarta Provinsi Pertama Cakupan Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama Capai 100 Persen

Baca juga: Aturan Ganjil Genap di Jakarta Tuai Kritik, Dinilai Terlalu Longgarkan Mobilitas Warga

"Biasanya pelat nomor saya kalau kita tugas boleh (lewat)."

"Sekarang saya tugas jam 9 vaksin di Penjaringan terus kita nggak bisa lewat seperti ini kenapa?" ujarnya.

Berita Rekomendasi

Kendati merasa keberatan, Viani membantah dirinya tak setuju dengan aturan tersebut.

Hanya saja, katanya, aturan ganjil-genap yang diterapkan tak jelas.

"Bukan nggak terima, ini nggak jelas aturannya, saya akan perjelas nanti," pungkasnya.

Profil Viani Limardi

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Viani Limardi.
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Viani Limardi. (DOK. PSI Jakarta)

Mengutip situs resmi DPRD DKI Jakarta, Viani Limardi merupakan anggota DPRD fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI).


Ia berada di Komisi D yang membawahi Bidang Pembangunan.

Viani lolos menjadi anggota DPRD DKI Jakarta setelah meraih 8.700 suara pada Pemilu 2019 lalu.

Viani yang berdarah Makassar, lahir di Surabaya pada 25 November 1985.

Baca juga: Naik Transjakarta Wajib Sudah Vaksin, Masyarakat Diminta Ikuti Aturan

Baca juga: Sepanjang 2021, Pengajuan Perceraian di Jakarta Selatan Didominasi Wanita

Ia merupakan lulusan sarjana hukum dari Universitas Pelita Harapan.

Dikutip dari situs resmi PSI Jakarta, Viani sebelumnya pernah tergabung dalam Jaringan Advokasi Rakyat PSI (Jangkar Solidaritas) sejak 2017.

Ia kemudian memutuskan menjadi wakil rakyat di level Provinsi DKI Jakarta melalui PSI.

Salama bersama Jangkar Solidaritas, Viani dikenal aktif membela hak-hak masyarakat Indonesia.

Ia getol menyuarakan permasalahan hak asasi manusia (HAM), perempuan, minoritas, lingkungan, maupun ketidakadilan masyarakat.

Selain menjadi kader PSI, Viani juga pernah menjadi Wakil Ketua DPD Jabodetabek untuk Teman Jokowi.

Viani juga pernah menjabat Ketua Bidang Hukum Federasi Olahraga Barongsai Indonesia (FOBI).

Dapat Teguran Keras

Ketua DPW PSI DKI Jakarta Michael Victor Sianipar di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019)
Ketua DPW PSI DKI Jakarta Michael Victor Sianipar di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019) (Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com)

Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PSI buka suara soal kadernya, Viani Limardi, yang terlibat cekcok dengan petugas polisi saat terjaring razia ganjil-genap.

Dilansir KompasTV, Ketua DPW PSI DKI Jakarta, Michael Victor Sianipar, mengatakan pihaknya telah menegur Viani.

Michael menilai arogansi Viani telah menodai etika seorang pejabat negara.

Baca juga: Ditengarai Imbas PPKM, Angka Kasus Perceraian di Jakarta Selatan Menurun

Baca juga: Mulai Hari Ini, 8 Ruas Jalan di Jakarta Berlakukan Ganjil Genap hingga 16 Agustus 2021

Ia pun meminta maaf atas sikap Viani tersebut.

"Kami sudah menegur keras anggota kami Sis Viani, sekaligus memastikan bahwa ini tidak akan terulang kembali," ujar Michael dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan para anggota PSI untuk tetap menaati peraturan yang berlaku.

Terlebih, aturan itu menjadi bagian dari penanganan Covid-19.

"Ada nilai-nilai dan etika publik yang harus kita jaga. Menjadi pejabat negara bukan otomatis lepas dari kesalahan," pungkasnya.

Tak hanya dari partainya, Viani juga mendapat teguran dari Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik.

Mengutip Kompas.com, Taufik menyayangkan sikap Viani.

Ia mengatakan tidak seharusnya wakil rakyat diistimewakan atau kebal aturan ganjil-genap.

"Saya kira anggota DPRD harus taat dengan aturan, enggak boleh arogan, aturan itu (ganjil genap) enggak ada keistimewaan (untuk anggota DPRD) itu," ujarnya, Kamis.

Taufik menambahkan, pihaknya akan memproses jika memang ada laporan pada Badan Kehormatn (BK) terkait sikap Viani.

Baca juga: Ganjil-Genap Diberlakukan di Jakarta Hari Ini, Berikut Jenis Kendaraan yang Masuk dalam Pengecualian

Baca juga: Ganjil-Genap Berlaku Hari ini di Jakarta Mulai Pukul 06.00 hingga 20.00 WIB

"Kalau ada yang laporin ke BK (Badan Kehormatan). Saya kira mestinya kalau ada laporan, BK akan panggil," tandasnya.

Soal Aturan Ganjil-Genap

PENERAPAN GANJIL GENAP - Pemberlakuan aturan ganjil genap kembali diberlakukan di masa perpanjangan PPKM Level 4 menggantikan penyekatan jalan yang mulai diberlakukan mulai 12 hingga 16 Agustus 2021) ini. Hal.ini dilakukan sebagai salah satu cara menekan mobikilitas warga di 8 ruas jalan di ibukota. Salah satunya diberlakukan di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, seperti tetlihat dalam gambar, Kamis (12/8/2021). WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PENERAPAN GANJIL GENAP - Pemberlakuan aturan ganjil genap kembali diberlakukan di masa perpanjangan PPKM Level 4 menggantikan penyekatan jalan yang mulai diberlakukan mulai 12 hingga 16 Agustus 2021) ini. Hal.ini dilakukan sebagai salah satu cara menekan mobikilitas warga di 8 ruas jalan di ibukota. Salah satunya diberlakukan di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, seperti tetlihat dalam gambar, Kamis (12/8/2021). WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Kebijakan ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta resmi diberlakukan kembali sejak Kamis (12/8/2021).

Sehingga hanya kendaraan roda empat bernomor polisi yang sesuai tanggal yang diperbolehkan lewat di sejumlah ruas jalan ganjil-genap.

Berbeda dari kebijakan ganjil-genap sebelum pandemi, kebijakan ganjil-genap kali ini tidak memiliki periode waktu.

Dikutip dari NMTC Polri, ganjil-genap akan terus berlangsung setiap harinya dimulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo, mengatakan kebijakan tersebut lebih efektif untuk membatasi adanya mobilitas kendaraan.

Selain itu kebijakan ganjil-genap juga menggugurkan kebijakan penyekatan mobilitas PPKM Level 4 yang sebelumnya digunakan untuk membatasi mobilitas.

"Di 100 titik akan kita hentikan dan kita ganti dengan tiga cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian mobilitas," ujar Sambodo.

Diketahui, pembatasan mobilitas PPKM Level 4 dengan sistem ganjil genap tanggal 12-16 Agustus 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kadishub DKI Jakarta Nomor 320 Tahun 2021 Tanggal 10 Agustus 2021.

Adapun terdapat sebanyak delapan titik ruas jalan utama Ibu Kota yang menerapkan kebijakan tersebut yaitu Jenderal Sudirman, MH Thamrin, Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Hayam Buruk, Pintu Besar Selatan, dan Gatot Subroto.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai Hari Ini, 8 Ruas Jalan di Jakarta Berlakukan Ganjil Genap hingga 16 Agustus 2021

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Wahyu Gilang Putranto, Kompas.com/Singgih Wiryono, KompasTV/Johannes Mangihot)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas