Warga Sergai Laporkan Polisi yang Menangkap dan Membuatnya Babak Belur ke Polda Sumut
Zuhayfa alias Lobar warga Dusun I, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai sempat ditangkap dan babak belur.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SERDANG BEDAGAI -- Seorang warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, melaporkan anggota Sat Res Narkoba Polres Sergai yang salah tangkap ke Polda Sumut.
Zuhayfa alias Lobar warga Dusun I, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai sempat ditangkap dan babak belur.
Belakangan pengadilan memutuskan penangkapan Zuhayfa tidak sah.
Polisi yang dilaporkan adalah Briptu CM, anggota Sat Res Narkoba Polres Sergai dilaporkan ke Polda Sumut atas kasus penjebakan dan penganiayaan terhadap Zuhayfa alias Lobar.
Baca juga: Aniaya Pekerja Proyek Hingga Tewas dan Merampok, Dua Pemuda di Badung Divonis Penjara 12 Tahun
Laporan itu disampaikan kuasa hukum Lobar, setelah sebelumnya korban memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Seri Rampah.
"Laporan pidana ini tentunya kami tempuh supaya menjadi pelajaran bagi oknum-oknum polisi yang lain. Agar kedepannya dapat bersifat profesional, tidak melanggar hukum sekalipun dalam hal melaksanakan tugas sebagai aparat penegak hukum, karena di mata hukum kita semua memiliki status yang sama," kata Alamsyah, penasihat hukum korban dari PBH Peradi Deliserdang, Jumat (13/8/2021).
Alamsyah mengatakan, dalam melakukan proses penangkapan, sudah semestinya polisi bertindak sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Masalah Sepele, 2 Anak Yatim di Panti Asuhan Gresik Dianiaya Pakai Kabel Listrik, Begini Kondisinya
Jangan lagi melakukan tindakan main pukul dan hantam tanpa bukti yang kuat.
"Belum tentu seseorang yang ditangkap itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.
Selain melaporkan Briptu CM, Alamsyah dan kawan-kawannya berencana melaporkan Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Harison Manullang.
Laporan akan disampaikan ke Komnas HAM, Kompolnas, Mabes Polri dan Kapolda Sumatera Utara
Diketahui, kasus penganiayaan ini terjadi pada 13 Juni 2021 lalu.
Baca juga: Sepasang Suami Istri Dianiaya Secara Keji oleh 9 Orang di Pelalawan, Korban Wanita Dikubur di Hutan
Saat itu, Zuhayfa alias Lobar warga Dusun I, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai ditangkap, dipukuli sedemikian rupa oleh petugas Sat Res Narkoba Polres Sergai dan dituduh menyimpan sabu.
Belakangan, tindakan melanggar prosedural itu diprapidkan oleh Lobar lewat kuasa hukumnya.