Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Warga Sergai Laporkan Polisi yang Menangkap dan Membuatnya Babak Belur ke Polda Sumut

Zuhayfa alias Lobar warga Dusun I, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai sempat ditangkap dan babak belur.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Warga Sergai Laporkan Polisi yang Menangkap dan Membuatnya Babak Belur ke Polda Sumut
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SERDANG BEDAGAI -- Seorang warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, melaporkan anggota Sat Res Narkoba Polres Sergai yang salah tangkap ke Polda Sumut.

Zuhayfa alias Lobar warga Dusun I, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai sempat ditangkap dan babak belur.

Belakangan pengadilan memutuskan penangkapan Zuhayfa tidak sah.

Polisi yang dilaporkan adalah Briptu CM, anggota Sat Res Narkoba Polres Sergai dilaporkan ke Polda Sumut atas kasus penjebakan dan penganiayaan terhadap Zuhayfa alias Lobar.

Baca juga: Aniaya Pekerja Proyek Hingga Tewas dan Merampok, Dua Pemuda di Badung Divonis Penjara 12 Tahun

Laporan itu disampaikan kuasa hukum Lobar, setelah sebelumnya korban memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Seri Rampah.

"Laporan pidana ini tentunya kami tempuh supaya menjadi pelajaran bagi oknum-oknum polisi yang lain. Agar kedepannya dapat bersifat profesional, tidak melanggar hukum sekalipun dalam hal melaksanakan tugas sebagai aparat penegak hukum, karena di mata hukum kita semua memiliki status yang sama," kata Alamsyah, penasihat hukum korban dari PBH Peradi Deliserdang, Jumat (13/8/2021).

Alamsyah mengatakan, dalam melakukan proses penangkapan, sudah semestinya polisi bertindak sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Masalah Sepele, 2 Anak Yatim di Panti Asuhan Gresik Dianiaya Pakai Kabel Listrik, Begini Kondisinya

Berita Rekomendasi

Jangan lagi melakukan tindakan main pukul dan hantam tanpa bukti yang kuat.

"Belum tentu seseorang yang ditangkap itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.

Selain melaporkan Briptu CM, Alamsyah dan kawan-kawannya berencana melaporkan Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Harison Manullang.

Laporan akan disampaikan ke Komnas HAM, Kompolnas, Mabes Polri dan Kapolda Sumatera Utara

Diketahui, kasus penganiayaan ini terjadi pada 13 Juni 2021 lalu.

Baca juga: Sepasang Suami Istri Dianiaya Secara Keji oleh 9 Orang di Pelalawan, Korban Wanita Dikubur di Hutan

Saat itu, Zuhayfa alias Lobar warga Dusun I, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai ditangkap, dipukuli sedemikian rupa oleh petugas Sat Res Narkoba Polres Sergai dan dituduh menyimpan sabu.

Belakangan, tindakan melanggar prosedural itu diprapidkan oleh Lobar lewat kuasa hukumnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas