Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Arena Sabung Ayam di OKI Jatanras Polda Sumsel Tangkap Seorang Polisi

Dari penggerebekan tersebut Subdit III Jatanras Polda Sumsel menangkap seorang oknum anggota polisi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Di Arena Sabung Ayam di OKI Jatanras Polda Sumsel Tangkap Seorang Polisi
Shinta Dwi Anggraini/Tribun Sumsel
Polisi Ditangkap Beking Sabung Ayam 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Arena perjudian sabung ayam di perkebunan kelapa sawit wilayah Tutupan Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, digerebek polisi, Sabtu (14/8/2021).

Dari penggerebekan tersebut Subdit III Jatanras Polda Sumsel menangkap seorang oknum anggota polisi.

Oknum tersebut berinisial BS (51).

BS diamankan karena turut menjadi pengelola di bisnis judi sabung ayam ini.

Baca juga: Kronologi Penyiraman Air Keras Pada Wartawan, Minta Uang Tutup Mulut Perjudian Ditambah

Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Christoper Panjaitan mengatakan, pihaknya sempat mengalami sejumlah hambatan saat menuju ke lokasi penggerebekan.

"Lokasinya sangat jauh dengan rute jalan yang kurang bagus karena berada di wilayah perkebunan," jelasnya saat rilis tersangka di Jatanras Polda Sumsel, Senin (16/8/2021).

Hal ini membuat pemain maupun pengelola sabung ayam mengetahui keberadaan polisi yang akan melakukan penggerebekan.

"Jadi mereka sempat lari, tapi tim tetap melakukan pengejaran sehingga berhasil mengamankan belasan orang saat penggerebekan," ungkapnya.

Baca juga: Diduga Jadi Arena Perjudian dan Ciptakan Kerumunan, Tempat Pemancingan di Cilandak Disegel

Berita Rekomendasi

Sementara itu, salah seorang yang diamankan, Sayuti (35) mengaku dapat upah sebesar Rp.200 ribu dalam sehari dari bisnis judi sabung ayam.

"Tugas saya yang melihat jam (wasit). Dalam satu kali permainan waktunya bisa satu jam. Itu dibagi per 15 menit," jelasnya.

Selain mengamankan BS dan Sayuti, Polisi saat ini masih memburu keberadaan KM dan WR yang disebut sebagai panitia bisnis judi ini.

Dari pengakuan Sayuti, ia mendapat upah dari KM yang bertugas sebagai panitia sekaligus bendahara.

Baca juga: Perjudian di Desa Jatipecaron, Warga Resah hingga Lapor Polisi, Ternyata Si Kepala Desa Penjudinya

"Biasanya orang-orang, paling besar masang Rp.3 juta dan paling kecil dibawah Rp.1 juta," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya Seorang oknum anggota kepolisian berinisial BS (51) ditangkap Subdit III Jatanras Polda Sumsel karena terlibat bisnis judi sabung ayam.

BS ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan di perkebunan kelapa sawit wilayah Tutupan Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI, Sabtu (14/8/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas