Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

10 Tahun Mendekam di Penjara, Eks Bupati Lamteng Sujud Syukur Saat Bebas Bersyarat

Mengenakan kaos lengan pendek, celana panjang hitam, Andy keluar pintu lapas Rajabasa, sekitar pukul 11.15 WIB.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 10 Tahun Mendekam di Penjara, Eks Bupati Lamteng Sujud Syukur Saat Bebas Bersyarat
Joviter Muhammad/Tribun Lampung
Mendekam 10 Tahun Akibat Korupsi, Mantan Bupati Lampung Tengah Bebas Hari Ini. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Andy Ahmad Sempurnajaya selaku mantan Bupati Lampung Tengah melakukan sujud syukur saat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Selasa (17/8/2021).

Andy sempat mendekam di lapas tersebut selama kurang lebih 10 tahun.

Mengenakan kaos lengan pendek, celana panjang hitam, Andy keluar pintu lapas Rajabasa, sekitar pukul 11.15 WIB.

Pria yang juga dikenal sebagai musisi ini langsung sujud syukur, pasca keluar dari pintu lapas.

"Perjalanan ini semuanya kehendak Allah mati dan hidup rezeki semuanya diatur. Jadi apabila saya berfikir negatif maka saya tidak akan seperti ini, kami jalani semua dan tiba waktunya ini," ujar Andy.

Baca juga: 134.430 Narapidana Terima Remisi HUT RI ke-76

Andy menganggap lapas sudah seperti rumah sendiri, selama menjalani masa tahanan.

Bahkan dirinya menyebut mendapatkan banyak teman selama berada di lapas Rajabasa.

Berita Rekomendasi

"Sampai saya keluar, saya akrab dengan semua narapidana," kata Andy.

Mengenai rencana kedepan, setelah bebas dari masa tahanan Andy menyebut bakal berisitirahat terlebih dahulu.

Bahkan dirinya belum berpikiran untuk kembali ke ranah politik, mengingat usia yang diakui Andy sudah tak muda lagi.

Baca juga: Selain Koruptor, Lapas Sukamiskin Juga Beri Remisi Kepada Pembunuh

"Akan istirahat dahulu, kalau kegiatan bikin lagu ini kan sudah hobi saya," kata Andy.

Setelah menjawab pertanyaan jurnalis, Andy bergegas beranjak menaiki Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi BE 19 KU.

Di dalam mobil tersebut, sudah ada sejumlah kerabat yang menyambut kepulangan mantan Bupati Lampung Selatan dua periode tersebut.

Baca juga: 236 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Watampone Dapat Remisi Khusus

Sementara itu, Kalapas Rajabasa Maizar menyatakan Andy Ahmad bebas bersyarat karena sudah membayar denda dan uang pengganti sebanyak Rp 500 juta.

"Jadi Alhamdulillah, sesuai ketentuan yang berlaku maka yang bersangkutan dibebaskan saat 17 Agustus, hari kemerdekaan," kata Maizar.

Maizar berharap kepada Andy Ahmad untuk tetap menjaga kesehatan setelah pulang ke rumahnya.

"Mudahan tetap sehat dan bisa beraktivitas kembali," kata Maizar.

Maizar menambahkan, dalam rangka HUT RI ke 76 sejumlah napi di Lapas Rajabasa mendapatkan remisi.

Dijelaskan, sebanyak 627 narapidana mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi bervariasi.

"Ada yang mendapat remisi mulai dari satu sampai enam bulan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Mendekam 10 Tahun Akibat Korupsi, Mantan Bupati Lampung Tengah Bebas Hari Ini

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas