Bakar Rumah Warga dan Bawa Kabur Mobil Dinas Pemkab Pidie, Pria Ini Akhirnya Diringkus Polisi
Seorang pria berinisial JJ (45) harus berurusan dengan polisi karena membakar rumah warga dan membawa kabur mobil dinas Pemkab Pidie.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial JJ (45) harus berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap karena telah membakar rumah seorang warga berinisial Z.
Awalnya, JJ menjanjikan pekerjaan kepada Z.
Syaratnya, Z harus menyerahkan uang Rp 20 juta.
Namun, setelah uang tersebut diserahkan, pekerjaan yang dijanjikan JJ tak kunjung jelas.
JJ pun meminta uangnya dikembalikan hingga nekat membakar rumah Z.
JJ merupakan warga Gampong Yup Mee, Kecamatan Indrajaya, Pidie, Aceh.
Selain itu, JJ juga dilaporkan atas kasus pencurian mobil dinas Pemkab Pidie.
Pelaku mengaku, kasus itu berawal saat pemilik rumah berinisial Z berjanji akan mencari pekerjaan kepada JJ di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Baca juga: Satu Keluarga Tewas Terbakar di Dalam Rumah, Tetangga Sempat Dengar Teriakan Minta Tolong
Untuk itu, JJ menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta supaya pengurusan mencari pekerjaan menjadi lancar.
Ternyata, seiring waktu terus berjalan, janji untuk mendapatkan pekerjaan belum juga jelas.
Karena tak sabar menanti, akhirnya JJ meminta kembali uang Rp 20 juta yang pernah diserahkan kepada Z.
Lantaran tidak melunasi utang, akhirnya pelaku menjadi kesal dan akhirnya membakar rumah Z.
JJ diamankan petugas ketika berada di kamar salah satu penginapan di kawasan Gampong Blang Paseh, Kota Sigli.
Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK MH kepada Serambinews, Selasa (17/8/2021), mengungkapkan, JJ terlibat dalam kasus membakar rumah milik Z di Gampong Kubang, Kecamatan Indrajaya, Pidie pada 19 Juli 2021.
Aksi pembakaran itu sudah dilaporkan isteri Z kepada polisi pada Juli 2021 lalu.
Menurut Kapolres AKBP Padli, motif pembakaran rumah dilakukan pelaku lantaran pemilik rumah berinisial Z tidak membayar utang kepada JJ sekitar Rp 20 juta.
Karena sakit hati, pelaku membakar rumah warga.
Akibat aksi pembakaran itu menyebabkan satu set sofa ruang tamu, gorden jendela, pintu, kosen pintu, kosen jendela, kaca jendela ruang tamu pecah, dan plafon ruang tamu terbakar.
"Rumah itu dibakar pelaku menggunakan bensin yang dibeli dari kios pengecer di pinggir jalan," jelasnya.
Ia menyebutkan, perbuatan JJ akan disangkakan dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.
"JJ diproses hukum dalam dua berkas yang dibuat secara terpisah yakni kasus pencurian dan pembakaran," jelasnya.
JJ yang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pidie, Senin (16/8/2021) mengakui, kalau dirinya yang membakar rumah Z di Kecamatan Indrajaya.
Perbuatan itu dilakukan mengingat pemilik rumah Z tidak melunasi utangnya Rp 20 juta.
Baca juga: Rumah Berantakan, Ibu dan Anak Ditemukan Tewas di Mobil, Terungkap dari Kecurigaan sang Suami
Bawa Kabur Mobil Dinas Pemkab Pidie ke Medan
Aksi kriminal JJ (45) warga Gampong Yup Mee, Kecamatan Indrajaya, Pidie akhirnya berakhir di tangan polisi.
Dia diringkus polisi ketika berada di kamar salah satu wisma di Gampong Blang Paseh, Kota Sigli, Pidie.
Selain karena kasus membakar rumah warga, ternyata JJ ditangkap karena membawa kabur satu unit mobil dinas milik Pemkab Pidie ke Medan, Sumatera Utara.
Namun, sebelum JJ tiba di ibu kota provinsi tetangga tersebut, mobil yang dikenderaainya mengalami tabrakan.
Mobil Avanza warna silver BL 231 PB mengalami kecelakaan di Jalan Sudirman Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, tepatnya di Simpang Aroma Stabat.
Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK MH, kepada Serambi, Selasa (17/8/2021) mengatakan, Avanza BL 231 PB awalnya dilaporkan warga sebagai peminjam mobil dinas itu ke Polres.
Saat itu, mobil dinas milik Pemkab hilang di garasi di Gampong Cot Teungoh, Kecamatan Pidie.
Namun, pada Senin (9/8/2021) sekira pukul 02.00 WIB, di Jalan Sudirman Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, tepatnya di Simpang Aroma Stabat terjadi laka tunggal.
Baca juga: Seorang Pria di Semarang Tewas Setelah Jatuh Dari Sepeda yang Ia Tunggangi
Satu unit Avanza menabrak bagian belakang truk yang parkir di pinggir jalan nasional.
Kondisi Avanza rusak berat di bagian depan.
Saat polisi datang ke lokasi, ternyata sopir yang tak lain JJ sudah lebih dulu kabur.
Merasa curiga, polisi menggeledah isi mobil tersebut dan menemukan plat merah BL 231 PB.
"Petugas di sana berkoordinasi dengan kita terhadap mobil dinas Pemkab yang menghantam truk parkir. Akhirnya, kita melacak sopir, ternyata JJ yang diketahui sebagai pelaku."
"Kita menciduk JJ di kamar 7 salah satu wisma di Gampong Blang Paseh," kata Kapolres AKBP Padli didampingi Kabag Ops, AKP Wahyudi dan Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra.
Ia menyebutkan, polisi mengamankan barang bukti satu unit Avanza Silver yang bagian depan rusak parah.
Lalu, plat polisi BL 231 PB dengan nomor rangka MHFFMRGK35K059934 dengan nomor mesin DA88895.
Berikutnya, satu kunci palsu, dua unit android, satu dompet, selembar KTP, satu STNK sepeda motor, kartu ATM, serta selembar SIM A.
Baca juga: Istri dan Putrinya Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Mewah di Subang, Suami Sebut Banyak Bercak Darah
Kemudian, satu lembar kartu pers media online dan dua plat BK 8399.
Menurut Kapolres Pidie, pelaku ketika mencuri mobil milik Pemkab Pidie menggunakan kunci palsu.
Setelah itu, pelaku membawa kabur ke Medan yang dilakukan seorang diri.
Aksi pencurian dilakukan pada Senin (2/8/2021) sekitar pukul 04.00 WIB, di Gampot Cot Teungoh, Kecamatan Pidie.
Perbuatan JJ dibidik dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pidie. Kasus pencurian itu masih kita kembangkan untuk mencari pelaku lainnya. Untuk sementara baru JJ yang kita amankan sebagai pelaku tunggal," jelasnya.
(Serambinews.com/Muhammad Nazar
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kesal Utang Rp 20 Juta Tak Dibayar, Pria di Pidie Nekat Bakar Rumah Warga
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.