Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mbah Jambrong Ngaku Bisa Gandakan Uang, Modus jadi Dukun, Uang Palsu Rp 1,5 Miliar Disita Polisi

Pria yang dikenal bernama Mbah Jambrong mengaku bisa menggandakan uang. Modus yang dilakukannya adalah menjadi seorang dukun.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Mbah Jambrong Ngaku Bisa Gandakan Uang, Modus jadi Dukun, Uang Palsu Rp 1,5 Miliar Disita Polisi
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Tersangka pengedar uang palsu bermodus dukun pengganda uang inisial SD alias Mbah Jambrong dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Selasa (17/8/2021). 

Mereka pun memiliki peran yang berbeda.

Mengutip dari Tribunnews Bogor, Kapolsek Cileungsi AKP Andri Alam menyebut, AG, AR, dan DR berperan sebagai pengedar.

“EH sebagai perantara dan SD sebagai tersangka utama," katanya, Senin (16/8/2021).

SD menjalankan perannya dengan modus sebagai dukun yang bisa menggandakan uang.

Ia menggunakan nama Mbah Jambrong.

Mbah Jambrong melancarkan aksinya di daerah Jampang, Sukabumi.

Saat ditanya apa saja yang bisa digandakan, Mbah Jambrong mengaku tak bisa menggandakan apa pun.

BERITA REKOMENDASI

"Enggak bisa apa-apa pak," katanya, Selasa (17/8/2021), mengutip Tribunnews Bogor.

Mbah Jambrong mengaku baru sekali mengedarkan uang palsu di wilayah Bogor.

Atas perbuatannya tersebut ia mengaku menyesal.

Mbah Jombrang ternyata menawarkan jasa menggandakan uang dengan selisih  banding 3.

"Dia (SD/Mbah Jambrong) punya penawaran bisa menggandakan uang dengan selisih 1 banding 3. Jadi uang palsu Rp 10 juta, dibeli dengan harga Rp 3 juta," kata Kapolres Bogor AKBP Harun, Selasa (17/8/2021).


Hingga saat ini pelaku berinisial AD yang berdomisili di Purwokerto masih buron.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kendaraan roda dua, ponsel, alat spon uang, money detector, ratusan lembar uang palsu gagal cetak, ratusan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu total mencapai Rp 1,5 miliar.

Para pelaku dikenakan Pasal 244 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Miftah, Tribunnews Bogor/Naufal Fauzy)

Berita lain kasus penipuan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas