Modus-modus Pemalsu Tabung Oksigen Tipu Pembeli Hingga Raup Keuntungan Ratusan Juta
NW (52) pengusaha yang jadi tersangka pemalsu tabung oksigen disebut merekayasa bentuk fisik tabung hingga tampilannya jadi menarik.
Editor: Hendra Gunawan
4. Memberi ukiran tulisan pada permukaan tabung
Agar makin memikat sekaligus menghindari kecurigaan para korbannya. Pelaku membuat ukiran tulisan pada permukaan tabung pada sisi leher dengan keterangan tahun pembuatan dan nama jenis gas di dalamnya.
Pelaku, ungkap Farman, menggunakan alat martil khusus yang berfungsi mematri permukaan tabung yang terbilang keras.
"Ini 2021 dan O2, ketikannya dibuat sendiri seolah-olah dibuat tahun ini. Alatnya pakai, ini, jenis martil," jelasnya seraya mengarahkan telunjuknya pada bagian leher tabung.
Baca juga: Hadiah untuk Peraih Medali Olimpiade Tokyo Terus Mengalir, Pegadaian Siapkan 3 Kg Tabungan Emas
5. Membuat penampang penyangga bagian bawah tabung
Tak cuma warna atau tempelan stiker pada permukaannya. Farman menuturkan, pelaku juga merekayasa ukuran fisik tabung dengan menambah penampang penyangga tambahan pada bagian bawah tabung.
Tujuannya, merekayasa tabung APAR rekondisi tersebut semirip tabung oksigen medis.
"Jadi sudah diniatkan dia dibuatkan dudukannya itu. Karena tabung APAR kan (tidak ada dudukannya). Kalau tabung oksigen ada dudukannya," jelas Farman.
6. Mengemas tabung
Tabung oksigen medis palsu itu dikemas dalam wadah kardus berukuran persegi panjang menyerupai kardus milik produk tabung oksigen asli buatan perusaan yang terdaftar.
Mantan Kepala Bagian Pembinaan Operasional Ditreskrimsus Polda Jatim itu mengungkapkan, pelaku menjualnya secara berjejaring dari mulut ke mulut, pada kalangan terbatas.
Namun, pelaku juga memanfaatkan sarana promosi melalui media sosial (medsos) dengan mematok tarif sesuai dengan harga pasaran tabung oksigen pada umumnya, yakni kisaran Rp 4 juta.
"Penyelidikan kami, dia melalui kelompok tertentu, jadi dijual dari mulut ke mulut
Dia ketemu seseorang menawarkannya itu," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengungkapkan, pelaku telah beraksi kurun waktu satu bulan, dimulai sejak Juni 2021 silam.