Sidang Perdana, Bupati Nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Didakwa Jadi Pengatur Tender Bansos Covid-19
Bupati nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna menjalani sidang perdana perkara korupsi pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Bupati nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna menjalani sidang perdana perkara korupsi pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/8/2021).
Aa Umbara dihadirkan secara virtual dari gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aa Umbara didakwa sebagai pengatur tender dan meminta fee 6 persen dari keuntungan pengadaan barang Bansos Covid-19.
"Bahwa perbuatan terdakwa selaku Bupati Bandung Barat yang ditugaskan mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan darurat, namun terdakwa ternyata ikut mengatur penyedia paket pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat," ujar JPU KPK, saat membacakan surat dakwaan.
Dalam dakwaan itu, Aa Umbara diketahui bekerja sama dengan anaknya Andri Wibawa dan seorang pengusaha bernama M Totoh Gunawan.
Saat itu, Pemkab Bandung Barat melakukan refocusing anggaran penanggulangan Covid-19 dalam bentuk belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2020.
Baca juga: Berkas Penyidikan Rampung, Anak Aa Umbara Segera Jalani Sidang Korupsi Bansos Covid-19 Bandung Barat
BTT kemudian ditetapkan sebesar Rp 52 miliar lebih, untuk pemberian bansos kepada masyarakat Bandung Barat terdampak Covid-19.
"Namun, dalam mewujudkan program bansos tersebut, terdakwa menginginkan adanya keuntungan bagi dirinya dan keluarga," katanya.
Saat akan dilakukan pengadaan, Aa Umbara melakukan penunjukan langsung penyedia paket bansos sembako yang merupakan keluarga dan orang-orang terdekat Aa Umbara serta M Totoh Gunawan selaku pengusaha di bawah PT JDG dan CV SSGCL.
M Totoh Gunawan kemudian dikenalkan kepada sejumlah pejabat di Pemkab Kabupaten Bandung Barat sebagai perusahaan pengadaan paket sembako untuk jaring pengaman sosial (JPS) dan bantuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Baca juga: KPK Rampungkan Penyidikan, Aa Umbara Menanti Pengadilan
Aa Umbara meminta M Totoh Gunawan menjadi penyedia paket bantuan sosial dengan jumlah 120 ribu paket untuk JPS sebesar Rp 300 ribu per paket dan untuk kegiatan PSBB sebesar Rp 250 ribu per paket.
"Dengan syarat harus menyisihkan sebesar 6 persen dari total keuntungan untuk terdakwa," ucapnya.
Pembayaran paket sembako tersebut dilakukan secara bertahap.
Total ada enam kali pembayaran yang dilakukan Pemkab Bandung Barat kepada perusahaan Totoh Gunawan.
Dari 6 kali pengadaan paket bansos sebanyak 55.378, Pemkab Bandung Barat melakukan pembayaran sebesar Rp 15.948.750.000.
Adapun Totoh mendapat keuntungan sebesar Rp 3.405.815.000.
Baca juga: KPK Usut Penerimaan Gratifikasi Aa Umbara dari Berbagai Instansi di Pemkab Bandung Barat
Selain itu, Aa Umbara juga bekerja sama dengan anaknya Andri Wibawa untuk penyediaan bansos.
Andri sudah menyiapkan perusahaan CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ) sebagai penyedia bansos.
Dia juga meminta imbalan satu persen dari keuntungan yang didapat perusahaan tersebut.
Kepada Andri, Pemkab Bandung Barat membayar dengan empat kali tahapan.
Total uang yang dibayarkan untuk 120.675 paket sebesar Rp 36.202.500.000.
"Sehingga atas pengadaan paket bansos tersebut, Andri Wibawa mendapatkan keuntungan Rp 2,6 miliar," kata Jaksa.
Tim kuasa hukum Aa Umbara tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
Sidang pun akan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan.
"Kami tidak akan mengajukan eksepsi. Yang tertuang dalam dakwaan nanti akan kami tuangkan dalam pembuktian," ucap Rizky Rizgantara, kuasa hukum Aa Umbara.
Dakwaan Jaksa KPK Untuk Aa Umbara
Jaksa KPK mendakwa Aa Umbara dengan dakwaan pertama yakni Pasal 12 huruf i Undang-undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dakwaan kedua yakni Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan terdakwa Andri Wibawa dan Terdakwa M Totoh Gunawan didakwa Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun pasal dalam dakwaan pertama yang menjerat Aa Umbara, pasal 12 huruf i yakni;
Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau pengawasan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun serta denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar.
Pasal dalam dakwaan kedua yang menjerat Aa Umbara yakni, Pasal 12 huruf B mengatur soal gratifikasi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Aa Umbara Didakwa Jadi Pengatur Tender Bansos dan Minta Imbalan Enam Persen dari Program Paket Ini