Baru Pacaran 4 Bulan Telah Hamil 6 Bulan, Huda Kesal dan Nekat Habisi Kekasih
Warga Desa Sari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak yang melakukan pembunuhan terhadap pacarnya.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Kasus kematian wanita di tanggul Sungai Wulan, Desa Mijen, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak pada Senin (16/8/2021) akhirnya terungkap.
Wanita tersebut bernama Dewi Astutik (19).
Dewi ternyata dibunuh oleh pacarnya sendiri yang bernama Huda Rohman (20).
Kepolisian Resor Demak berhasil menangkap aktor di balik aksi sadis itu.
Warga Desa Sari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak yang melakukan pembunuhan terhadap pacarnya.
Baca juga: Sosok Ryan Jombang, Napi Kasus Pembunuhan yang Berselisih dengan Habib Bahar di Penjara
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, sebelum membuang mayat korban di tanggul, pelaku sudah terlebih dahulu menghabisi nyawa korban di Hotel Java, Kudus.
"Modus pelaku itu karena merasa cemburu melihat korban sering pergi bersama pria lain," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers di Mapolres Demak, Kamis (19/8/2021).
Ia menuturkan pelaku mengaku kesal dengan pacarnya Dewi Astutik (19), karena dianggap telah selingkuh.
Pada malam hari sebelum kejadian, Minggu (15/8/2021), pelaku menggunakan mobil mengajak korban ke Hotel Java di wilayah Kabupaten Kudus.
Baca juga: Amelia, Korban Pembunuhan di Subang di Mata Keluarganya, Pendiam Namun Baik
Sesampainya di Hotel pukul 21.30 Wib, pelaku dan korban melakukan hubungan intim sebanyak dua kali sampai tertidur.
Selanjutnya pukul 03.00 WIB pelaku bangun dan menjalankan niatnya dengan menjerat leher korban dengan tali jumper milik pelaku saat korban masih tidur sampai lemas tidak bergerak.
Pelaku selanjutnya membawa korban kedalam mobil dan membuangnya di tanggul Sungai Wulan.
Baca juga: Pembunuhan Ibu dan Putrinya di Subang Bukan Karena Perampokan, Polisi Selidiki Motif Lainnya
"Pelaku berhasil diketahui 1x24 jam berdasarkan penyelidikan Unit Resmob Satreskrim Polres Demak, hasilnya mengarah ke HR ini.
Tersangka ditangkap di Desa Wonorejo, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak," kata dia.
Pelaku mengakui sudah merencanakan aksi pembuhunuhan itu.
Baca juga: Pura-pura Mati, Pria di Surabaya Selamat dari Percobaan Pembunuhan, Pelaku Pacar Baru Istri Korban
Huda nekat menghabisi nyawa sang kekasih karena mengetahui korban hamil 6 bulan.
Padahal mereka baru pacaran 4 bulan. Pelaku naik pitam karena cemburu.
Aksi Huda dijerat dengan pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.(Muhammad Yunan Setiawan).
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Huda Demak Bunuh Pacar di Hotel Kudus, Kesal Baru Pacaran 4 Bulan Korban Sudah Hamil 6 Bulan