Pria 47 Tahun di Buleleng Tega Nodai Anak Kandung, Pelaku: Saya Rayu Dia seperti Orang Pacaran
Seorang pria di di Kabupaten Buleleng, Bali tega menodai anak kandungnya sendiri. Modus yang dilancarkan pelaku adalah merayu korban.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Buleleng, Bali.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 47 tahun berinisial NS.
Sedangkan korbannya adalah orang dekat dari pelaku sendiri, yakni anak kandungnya.
Korban diketahui kini berusia 19 tahun.
Kini pria asal Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng itu sudah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto membenarkan penangkapan NS.
Baca juga: Pria 50 Tahun Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental, Korban Sudah Diintai Selama 2 Minggu
Andrian menyebut, kasus ini baru diketahui oleh ibu korban dua hari yang lalu atau pada Senin 16 Agustus 2021.
Ini setelah korban memberanikan diri mengadukan perbuatan keji yang sudah dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri selama empat tahun atau sejak 2017.
Tak terima anak pertamanya disetubuhi, ibu korban pun langsung melaporkan kasus ini ke Unit PPA Polres Buleleng.
Berangkat dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap NS.
Dari pengakuan NS, persetubuhan ini ia lakukan saat anak pertamanya masih berusia 15 tahun.
Aksi ini selalu ia lakukan saat sang istri pergi berjualan di pasar.
Baca juga: Pria di Banyumas Diciduk Polisi, Tega Hamili Pacar dan Rudapaksa Anaknya, Terancam Bui 15 Tahun
Tersangka NS mendatangi korban yang saat itu sedang berada di kamar, lalu menodai korban.
Menurut pengakuan NS, hal ini ia lakukan demi melindungi buah hatinya.
Sebab dalam melakukan hubungan seksual NS merasa lebih berpengalaman, sehingga korban tidak mungkin hamil.
"Tersangka menyetubuhi korban berulang-ulang kali selama empat tahun lamanya. Korban awalnya tidak berani melapor karena diancam dan diberi bujuk rayu oleh tersangka."
"Persetubuhan ini sering dilakukan oleh tersangka di rumah. Pernah sekali ia mengajak korban ke salah satu penginapan yang ada di kawasan Jalan Pulau Obi. Korban kondisinya saat ini baik-baik saja, tidak hamil," ucap AKBP Andrian, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anaknya, Terbongkar setelah 4 Tahun, Pelaku: Saya Rayu Seperti Orang Pacaran
Sementara kepada awak media, tersangka NS menyebut aksi persetubuhan yang ia lakukan terhadap anak pertamanya itu adalah nasib.
Ia mengaku mencintai anaknya sendiri.
Bahkan persetubuhan ini ia klaim dilakukan demi melindungi anaknya.
"Saya rayu dia seperti orang pacaran. Saya sangat menyesal. Saya setubuhi dia setiap ada kesempatan," singkat pria yang dikaruniai lima orang anak ini.
Akibat perbuatannya, NS pun dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 Miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul NS Setubuhi Anak Kandungnya Sejak Tahun 2017, Terancam Hukuman Paling Lama 15 Tahun Penjara
(Tribun-Bali.com/Ratu Ayu Astri Desiani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.