Berdalih karena Rasa Suka, Pria 50 Tahun di Jepara Tega Nodai Gadis Keterbelakangan Mental
Kasus rudapaksa terjadi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Diketahui yang menjadi korbannya adalah seorang gadis 18 tahun keterbelakangan mental.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa terjadi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah seorang gadis keterbelakangan mental berinisial S (18).
Sedangkan pelakunya bernama Mulyadi (50).
Ia merupakan warga Nalumsari, Kabupaten Jepara.
Kini pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anaknya, Terbongkar setelah 4 Tahun, Pelaku: Saya Rayu Seperti Orang Pacaran
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Fachrur Rozi menerangkan, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP.
Mulyadi terancam hukuman 7 tahun penjara.
"Kejadiannya pada Senin (15/6/2021) sekira pukul 11.30 WIB. Pelaku mendatangi rumah rumah korban dan mengunci pintu rumah."
"Kemudian pelaku memaksa korban melakukan hubungan intim," papar Rozi, Rabu (18/7/2021).
Lebih lanjut, dia menambahkan, saat pelaku masuk ke rumah korban, ada tetangga yang mengetahuinya.
Baca juga: Wanita Keterbelakangan Mental Dirudapaksa 2 Tetangganya yang Masih Pelajar, Kini Hamil 5 Bulan
Sekira 1 jam setelah masuk rumah, sejumlah saksi mata menggedor pintur rumah korban.
Saat pintu dibuka, kondisi korban sudah berantakan.
"Saksi juga menemukan pelaku ada di rumah korban," tambahnya.
Pengakuan pelaku