Ibu Muda Bunuh Bayinya Histeris Dengar Ancaman Pidana 15 Tahun
Wanita muda tersangka pembunuh anaknya sendiri menangis histeris ketika mendengar ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SUBULUSSALAM - Wanita muda tersangka pembunuh anaknya sendiri menangis histeris ketika mendengar ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Sarwati (19) menjalani proses rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polres Subulussalam, Kamis (19/8/2021), di kawasan Mapolres Subulussalam, Desa Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri.
Ancaman hukuman itu diberikan seusai proses rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polres Subulussalam, Kamis (19/8/2021), di kawasan Mapolres Subulussalam, Desa Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri.
Kala itu, sejumlah wartawan mengajukan pertanyaan kepada Kasat Reskrim Polres Subulussalam Ipda Deno Wahyudi SE MSi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Idham Kholid Daulay SH.
Baca juga: Wanita 19 Tahun Dibunuh Usai Bercinta Dengan Sang Kekasih di Hotel, Berikut Kronologis Kejadiannya
Nah, di sesi terakhir Kasatreskrim Polres Subulussalam menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap tersangka dan ancaman hukuman atas pasal yang dikenakan penyidik terhadap tersangka.
Polisi menjelaskan ancaman hukuman terhadap tersangka 15 tahun penjara.
Mendengar ancaman itu, spontan tersangka yang kebetulan masih beristirahat di lokasi menangis histeris seraya mengatakan tidak mau dengan ancaman tersebut. Dia menangis dan berkata.
Baca juga: Identitas Korban Pembunuhan di Kota Bandung Diketahui, Polisi Cari Pelakunya
”Enggak mau aku, enggak sanggup aku. Enggak sanggup aku 15 tahun. Enggak aku sanggup maaak, enggak sanggup maaak,” tangis Sarwati
Sarwati terus menangis histeris hingga ditenangkan polwan.
"Dia terus menangisi nasibnya dan berkata dalam bahasa Singkil, Oda aku sanggup maaak, oda aku sanggup maaak, oda aku sanggup dipenjaraken (tidak aku sanggup mak, tidak aku sanggup mak, tidak aku sanggup dipenjarakan),” ujarnya sesenggukan.
Polwan kemudian memapah tersangka Sarwati seraya meminta untuk bersabar.
Polisi juga memotivasi tersangka jika ancaman hukuman itu bukan vonis karena bisa saja di pengadilan nanti akan berkurang.
Baca juga: Sederet Fakta Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Hasil Autopsi Hingga Petunjuk Jejak Kaki
Aparat kepolisian terus menenangkan tersangka dengan berbagai cara.
Polisi menjelaskan jika ancaman hukuman bukan keputusan pengadilan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.