Kronologi Nazir Masjid Dianiaya saat Pimpin Acara Pemakaman, Pelaku Pernah Bakar Rumah Ibu
Seorang nazir masjid di Rantauprapat, Kabuhanbatu, Sumatera Utara ditikam saat mempimpin acara pemakaman.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang nazir masjid di Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara ditikam saat memimpin acara pemakaman.
Korban adalah Marjuki Harahap (56), warga Jalan Sibuaya, Kelurahan Sioldengan, Kacamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu.
Sementara pelakunya, Arif Rahman (31), warga Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sioldengan.
Penganiayaan itu terjadi di Jalan Batu Sangkar, Kelurahan Sioldengan, Kamis (19/8/2021).
Mengutip dari Tribun Medan, pelaku nekat menikam korban karena sakit hati ditegur di depan umum.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit.
"Motifnya sakit hati karena ditegur, tapi bukan pada ssat di pemakaman, tapi sebelumnya ditegur di depan umum," kata Parikhesit, Jumat (20/8/2021).
Baca juga: Kronologi Anak Tega Aniaya Ibu Kandungnya di Sukabumi, Pelaku Emosi Gara-gara Behel Gigi
Sebelum kejadian, ternyata pelaku, sempat bertemu dengan anak korban, Putra Harahap.
"Putra bertanya pada Arif, kenapa sudah empat bulan terakhir tidak kelihatan di Masjid Al Hidayah," kata Mora, warga setempat, seperti dikutip dari Tribun Medan.
Diduga tersinggung, pelaku kemudian merencanakan untuk balas dendam.
Pada Kamis, pelaku melancarkan aksinya menikam ayah Putra, Marjuki.
Parikhesit mengatakan, penikaman itu terjadi sekira pukul 17.00 WIB.
Saat itu, korban sedang memimpin acara pemakaman.
Tiba-tiba pelaku menganiaya korban berulang kali di dada depan dan di punggung.
"Yang mana pada saat itu pelapor mendapat kabar dari para saksi jika korban ditusuk," katanya.
Baca juga: SOSOK Ryan Jombang yang Dianiaya Habib Bahar, Napi Kasus Pembunuhan, Divonis Hukuman Mati
Baca juga: Fakta Baru Ibu dan Anak Tewas di Subang, Pelaku Diduga Orang Dekat, Ada Jejak Kaki Berbeda di TKP
Warga yang melihat kejadian itu kemudian mengejar pelaku dan menangkapnya.
Pihak Satreskrim Polres Labuhanbatu yang mendapat laporan lalu bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP).
"Selanjutnya langsung membawa tersangka ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut," jelas Parikhesit.
Parikhesit menambahkan, pelaku diduga sudah mengintai kediaman korban.
Sebab, dari kesaksian warga, pelaku beberapa hari terakhir sempat mondar-mandir di depan rumah korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis percobaan pembunuhan, Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1).
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri Selama 6 Tahun Gara-gara Tak Dilayani Istri, Ancam Habisi Ibu & Adik Korban
Pelaku pernah bakar rumah ibunya
Diberitakan Tribun Medan, ternyata sebelumnya pelaku juga pernah melakukan tindak pidana membakar rumah orangtuanya.
Perbuatan itu dilakukan pelaku hanya karena tak diberi uang jajan.
"Menurut keterangan Arif, dia pernah membakar rumah orangtuanya dia di Jalan Dewi Sartika."
"Motifnya dia sakit hati kepada orangtuanya karena tidak diberikan uang jajan," papar Parikhesit.
(Tribunews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Medan.com//Victory Arrival Hutauruk/Muhammad Fadli Taradifa)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.