Pria di Balikpapan Diamankan Polisi, Rekam dan Sebar Video tak Senonoh saat Belajar Online
Seorang pemuda berinisial A (16) dibekuk Unit Tindakan Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Balikpapan.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Seorang pemuda berinisial A (16) dibekuk Unit Tindakan Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Balikpapan.
Pria tersebut diamakan karena menyebarkan video tak senonoh, Kamis (13/8/2021) lalu.
Kejadiannya sendiri dimulai ketika tengah melangsungkan belajar daring.
Baca juga: Berawal dari Medsos, Seorang Pria Bawa Kabur Bocah Perempuan Usia 15 Tahun ke Bali dan Kediri
Korban saat itu terlihat menghidupkan kamera, saat tengah berhubungan suami istri.
Dengan demikian, perbuatan asusila itu secara tidak langsung menjadi perhatian oleh sesama siswa.
Sementara A lantas merekam begitu saja. Setidaknya hingga 41 detik.
Baca juga: Setelah 3 Orang Meninggal Akhirnya Perlintasan Kereta Api Jepang Ditutup Mulai Jumat
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Thirdy Hadmiarso mengungkapkan, korban saat itu menghidupkan kamera untuk alasan iseng belaka.
"Pada saat googleclass meeting, karena sekolah ini masih dengan sistem online. Yang bersangkutan menghidupkan kamera untuk iseng," ujar Thirdy, Jumat (20/8/2021).
Usai merekam, tersangka A lantas mendistribusikan video asusila tersebut.
Rupanya hal itu berdampak viral ke beragam lini media sosial.
Setelah beredar, lanjut Thirdy, pihaknya lantas melakukan pemetaan.
Dari hasil mapping, ternyata diketahui korban dan tersangka merupakan warga Kota Balikpapan.
Disamping itu, Thirdy memastikan bahwa tersangka dan korban berasal dari satu sekolah yang sama, tepatnya salah satu SMA Negeri di Balikpapan.
Baca juga: Yoris Ungkap Sikap Tak Biasa Ibu dan Adiknya Sebelum Ditemukan Tewas di Bagasi Mobil
Dari penelusuran kepolisian, sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
Seperti 3 unit ponsel dan tangkapan layar interaksi pesan antara tersangka dan korban.
Sementara itu, terkait sanksi bagi A, akan tetap berlanjut.
Baca juga: Peringatan Dini BMKG Sabtu, 21 Agustus 2021: Aceh, Riau hingga Papua Berpotensi Alami Cuaca Ekstrem
Meski dalam kasus ini, kata Thirdy, akan diberlakukan restorative justice lantaran tersangka masih di bawah umur.
"Namun proses hukum tetap berjalan. Saat ini kita masih tahan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," imbuh Thirdy.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Rekam dan Sebar Video tak Senonoh Saat Belajar Daring, Pemuda di Balikpapan Jadi Tersangka
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.