Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Sering Nonton Video Dewasa, Remaja 16 Tahun Nekat Lecehkan Balita, Awalnya Korban Diajak Lihat Ikan

Seorang remaja berinisial WS (16) tega melecehkan balita berusia tiga tahun, NY.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Sering Nonton Video Dewasa, Remaja 16 Tahun Nekat Lecehkan Balita, Awalnya Korban Diajak Lihat Ikan
News Law
ILUSTRASI - Seorang remaja berinisial WS (16) tega melecehkan balita berusia tiga tahun, NY. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja berinisial WS (16) tega melecehkan balita berusia tiga tahun, NY.

Perbuatan tak senonoh itu dilakukan pelaku karena sering menonton video dewasa.

Saat melancarkan aksi bejatnya, modus pelaku adalah mengajak korban melihat ikan di kebun.

Peristiwa itu terjadi di Desa Petir, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kasus ini terungkap ketika korban mengeluhkan sakit di organ intimnya.

Akibat perbuatannya WS harus diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas.

Pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari ibu korban DNY.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri Selama 6 Tahun Gara-gara Tak Dilayani Istri, Ancam Habisi Ibu & Adik Korban

Berita Rekomendasi

"Korban mengeluh sakit di organ intimnya. Setelah ditanya, korban mengaku mendapat perlakuan cabul dari pelaku," kata Kasatreskrim Kompol Berry kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (20/8/2021).

orangtua korban segera melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke polisi.

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku sebelum melecehkan korban, melakukan bujuk rayu dengan cara mengajak korban untuk melihat ikan di kebun.

Tak lama setelah itu tersangka kemudian melecehkan korban.

Diketahui peristiwa itu terjadi pada Sabtu (14/8/2021) lalu saat korban main ke rumah neneknya yang merupakan tetangga pelaku.

Baca juga: Anak Perempuan 4 Tahun di Padang Dilecehkan Ayah Kandungnya, Ini Pengakuan Pelaku

Pelaku pun mengakui tindakannya dipicu lantaran kerap menonton film dewasa.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 82 dan atau pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 Jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Berry meminta kepada para orangtua untuk lebih ekstra melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya.

Terutama saat berada di luar rumah untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. (Tribunbanyumas/jti)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Balita Tiga Tahun Jadi Korban Pencabulan di Banyumas, Aksi Pelaku Dipicu Suka Nonton Video Porno

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas