Berulang Kali Ditemukan di Lokasi yang Sama, Orangutan Sun Ghou Kong Dilepasliarkan ke TNBT
Orangutan Sun Ghou Kong diharapkan bisa bertahan hidup, mampu berkembangbiak untuk kelangsungan populasi mereka di alam.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Orangutan Sumatera bernama Sun Ghou Kong dilepasliarkan ke Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) bertepatan dengan Hari Orangutan Sedunia pada 19 Agustus 2021 lalu.
Sun Ghou Kong merupakan Orangutan berjenis kelamin jantan berumur 16 tahun yang berasal dari Simalingkar-Sumatera Utara.
Sun Ghou Kong pertama kali tiba di Stasiun SORC Sungai Pengian pada 27 Februari 2011 sekira umur 5 tahun.
Setahun kemudian Sun Ghou Kong dilepasluarkan di Hulu Sungai Belantik, kawasan penyangga TNBT.
Berdasarkan riwayat pelepasliaran, Sun Ghou Kong sudah dilepas sebanyak lima kali.
Berdasarkan hasil perjumpaan kembali Ou Sun Ghou Kong, berulang kali ditemukan di lokasi yang sama, dapat dikatakan Orangutan Sun Ghou Kong telah menguasai daerah jelajahnya.
Berdasarkan pantauan dari awal pelepasliaran, Sun Ghou Kong masuk kategori orangutan yang cukup pintar.
Hal itu terbukti dari hasil analisis data harian pencapaian makan lebih dari 40 persen dengan didominasi memakan buah hutan serta Body Condition Score (BCS) terbilang stabil yaitu score 3.
Score tersebut adalah ideal tubuh orangutan yang berada di alam liar.
Untuk mengembalikan ke habitat alaminya, Sun Ghou Kong dilepasliaran pada 19 Agustus 2021.
Lokasi pelepasliaran di Sungai Tulang, Wilayah Kerja Resort Lahai SPTN Wilayah II Belilas, yang merupakan area baru dan belum dikenali oleh Orangutan Sun Ghou Kong.
"Pemilihan lokasi baru ini diharapkan dapat mendorong individu orangutan untuk mengeksplore habitat yang berbeda dan kembali liar di alam," kata Kepala Balai TNBT, Fifin Arfiana Jogasara, dalam keteragan tertulis, Kamis (19/8/2021).
Orangutan Sun Ghou Kong diharapkan bisa bertahan hidup, mampu berkembangbiak untuk kelangsungan populasi mereka di alam, dan menyelamatkan satwa ini dari ambang kepunahan.
Baca juga: KLHK Lepasliaran Dua Individu Orangutan Sumatera di Cagar Alam Jantho Aceh
Dalam Memorandum Saling Pengertian (MSP) antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Cq Ditjen Konservasi SDA dan Ekosistem dengan Frankfurt Zoological Society (FZS), tentang Program Konservasi Satwa Liar dan Habitatnya di Ekosistem Bukit Tiga Puluh, kawasan TNBT menjadi area pelepasliaran orangutan.