Cewek Mabuk Tabrak Polisi hingga Luka Berat, Kini Jadi Tersangka dan Ditahan
Seorang wanita mabuk menabrak anggota polisi lalu lintas (polantas) hingga luka berat.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono
TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita mabuk menabrak anggota polisi lalu lintas (polantas).
Akibatnya, anggota polisi mengalamu luka yang cukup berat.
Wanita tersebut bernama Agis Irwanti (24), warga Desa Cibatok, Kecamatan Cibunggulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sementara korbannya, Aiptu Bastari (54), warga Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Saat kejadian, ia mengemudikan mobil Ertiga.
Kini, wanita tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tuban.
"Pelaku sudah ditahan dan sudah ditetapkan tersangka," kata Kanit Laka Satlantas Polres Tuban, Ipda Eko Sulistyono, Minggu (22/8/2021).
Eko menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 312 dan Pasal 310 Ayat 3 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Untuk ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga: Tabrak 2 Mobil di Jalan Tentara Pelajar, Sopir Anggota Polri ini Sempat Buang Pelat Nomor ke Selokan
Sebelumnya diberitakan, Agis Irwanti menabrak anggota polisi dengan mobil Suzuki Ertiga nopol S-1262-EF yang dikemudikannya, berpenumpang Clarisa dan Purwanto.
Peristiwa yang membuat Bastari luka berat itu terjadi di jalan Pahlawan, Tuban pada Selasa (17/8/2021) sekitar pukul 00.15 WIB.
Kanit Laka Satlantas Polres Tuban, Ipda Eko Sulistyo mengatakan, mobil yang dikemudikan pelaku melaju dari arah timur ke barat.
Pengemudi tidak penuh konsentrasi depan dan tidak mengindahkan perintah petugas kepolisian.