Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gondol Uang Jutaan Rupiah Milik Mantan Majikan untuk Bayar Utang, Pria di Toraja Diciduk Polisi

Kasus pencurian uang terjadi di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 33 tahun berinisial S.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Gondol Uang Jutaan Rupiah Milik Mantan Majikan untuk Bayar Utang, Pria di Toraja Diciduk Polisi
Tribunnews.com/afs-securitysystems.com
Ilustrasi pria di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan gondol uang ratusan juta milik mantan majikan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencurian uang terjadi di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 33 tahun berinisial S.

Ia dilaporkan ke pihak berwajib setelah menggondol uang majikannya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian jutaan rupiah.

S kini sudah diamankan Tim Batitong Maro Polres Tana Toraja untuk dimintai pertanggungjawabannya, Minggu (22/8/2021).

Baca juga: Bos di Kukar Kehilangan Uang Rp 70 Juta, Digondol Anak Buahnya, Terbongkar dari Rekaman CCTV

Pria bertato itu ditangkap karena mencuri uang mantan majikannya Rp 3,2 juta.

Aksi pencurian tepatnya dilakukan pada Sabtu (21/8/2021).

Berita Rekomendasi

"Curi uang mantan majikan yang diambil di dalam laci kasir kios," kata Kanit Resmob Polres Tana Toraja, Bripka Alfian Somalinggi di Makale Minggu (22/8/2021) malam.

Alfian mengatakan, S ditangkap di pasar Ge'tengan, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja.

Baca juga: Dukun Gadungan di Bantul Diciduk Polisi, Gondol Uang Rp 130 Juta Milik Warga, Ini Modusnya

Inilah S (33), buronan Polres Mamuju yang ditangkap curi uang di Tana Toraja, Minggu (22/8/2021)
Inilah S (33), buronan Polres Mamuju yang ditangkap curi uang di Tana Toraja, Minggu (22/8/2021) (Tribun-Timur/Istimewa)

Saat penangkapan, Tim Batitong Maro juga mengamankan barang bukti uang hasil curian.

Namun uang curian tersebut tersisa Rp 2,4 juta.

Sebagian telah digunakan pelaku membayar cicilan motor dan membayar utang.

"Pelaku gunakan 750 ribu bayar cicilan motor dan 50 ribu untuk bayar utang," ujarnya.

Saat ini S sudah mendekam di rutan Polres Tana Toraja.

Ia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca juga: 6 Kali Masuk Penjara, Pria 30 Tahun Ini Kembali Diciduk Polisi, Nekat Gondol Motor Penjual Tahu

Sementara dari hasil pemeriksaan, ternyata S masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mamuju, Sulbar.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Syamsul Rijal.

Dikatakan Rijal, S menjadi buronan Polres Mamuju atas kasus pencurian secara bersama-sama.

"Fakta lain, S ini merupakan buronan atau DPO Polres Mamuju kasus pencurian yang dilakukan secara bersama-sama," ungkapnya saat dikonfirmasi terpisah.

S juga kata dia, pernah dipenjara karena melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Buronan Polres Mamuju Ditangkap Curi Uang Majikan di Tana Toraja

(Tribun-Timur.com/Tommy Paseru)

Berita lainnya seputar kasus pencurian.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas