Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sita Handphone Yosef Suami Korban Pembunuhan di Subang, Ini Kata Pengacaranya

Yosef adalah kepala keluarga dari korban yaitu suami Tuti (55) dan ayah dari Amalia Mustika Ratu (24) yang ditemukan meninggal

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Polisi Sita Handphone Yosef Suami Korban Pembunuhan di Subang, Ini Kata Pengacaranya
Dwiki Maulana Velayati/Tribun Jabar
Iring-iringan masyarakat mengantar jenazah Tuti (55) dan Amalia (23) yang jadi korban pembunuhan di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (19/8/2021). (Dwiki MV) 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Polisi menyita telepon seluler (ponsel) atau handphone milik Yosef (55) untuk menyelidiki kasus pembunuhan sadis yang menewaskan ibu dan anak di Jalan Cagak Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Yosef adalah kepala keluarga dari korban yaitu suami Tuti (55) dan ayah dari Amalia Mustika Ratu (24) yang ditemukan meninggal dengan cara mengenaskan di dalam mobil yang terparkir di garasi rumah mereka.

Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat menerangkan, ponsel Yosef memang diambil polisi sebagai bagian dari mendukung Polres Subang mengungkap kasus ini.

Baca juga: Titik Terang Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ada Jejak Diduga Pelakunya

"Ponselnya diambil polisi untuk mendukung proses penyelidikan kasus ini. Yang pasti pak Yosef sangat kooperatif, dia merasa sangat terpukul atas kematian ibu Tuti dan Amalia Mustika Ratu," kata Rohman Hidayat saat dihubungi via ponselnya, Selasa (24/8/2021).

Meski ponselnya disita, penasehat hukum (PH) Yosef itu menyebut Polres Subang belum menetapkan satupun tersangka dalam kasus ini.

Kalaupun ada penyitaan terhadap ponsel Yosef, itu semata untuk mencari bukti dan untuk penyelidikan.

Baca juga: Duka Keluarga Tuti dan Jejak-jejak Misterius Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

"Pak Yosef masih saksi. Kemarin beliau dipanggil lagi untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana," kata Rohman.

Yeti (65) kakak tertua dari Tuti korban pembunuhan di Subang saat ditemui di kediamannya, Senin (23/8/2021).
Yeti (65) kakak tertua dari Tuti korban pembunuhan di Subang saat ditemui di kediamannya, Senin (23/8/2021). (Dwiki Maulana Velayati/Tribun Jabar)
BERITA TERKAIT

Dia menyebut Yosef sudah memenuhi tiga panggilan polisi. Kemarin, termasuk pemanggilan ketiganya.

Dia sangat terpukul atas kematian Tuti dan Amalia, anak dan ibu yang mati tak wajar, jasadnya ditemukan ditumpuk di bagasi mobil.

Baca juga: UPDATE Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Siapa Mr X yang Pakaiannya Ada Bercak Darah?

"Pak Yosef cerita bahwa dia sangat terpukul dan tak menyangka anak dan istrinya berakhir seperti ini. Makanya dia benar-benar akan kooperatif mengungkap kasus ini," ucap Rohman.

Lantas, jika Yosef masih berstatus saksi, kenapa dia harus didampingi pengacara, Rohman Hidayat menyebut dia berteman baik dengan kakaknya dan juga berteman dengan Yosef.

"Saya diminta mendampingi pak Yosef karena ternyata penyelidikan polisi dalam kasus ini menggunakan Pasal 338 dan Pasal 340 KUH Pidana yang konsekuensinya berat sekali," ucap dia.

Petugas Kepolisian saat evakuasi dua mayat disalah satu rumah yang berada di Kampung Ciseti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Rabu (18/8/2021).
Petugas Kepolisian saat evakuasi dua mayat disalah satu rumah yang berada di Kampung Ciseti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Rabu (18/8/2021). (Dwiki Maulana Velayati/Tribun Jabar)

Konsekuensi berat dari Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan ancaman hukukannya 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

Baca juga: Gelar Prarekonstruksi, Polisi Telah Temukan Ciri-ciri Pembunuh Sadis di Subang

Sedangkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana ancaman pidananya maksimal pidana mati, seumur hidup hingga paling rendah 20 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas