Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tikam Keponakan Hingga Tewas, Iful Dituntut 15 Tahun Penjara

Selanjutnya, saksi Supiyanto pun berinisitif pergi ke Polsek Belawan untuk melaporkan kejadian tersebut, hingga setibanya Supiyanto

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tikam Keponakan Hingga Tewas, Iful Dituntut 15 Tahun Penjara
Warta Kota/Rangga Baskoro
Ilustrasi 

Selanjutnya, saksi Supiyanto pun berinisitif pergi ke Polsek Belawan untuk melaporkan kejadian tersebut, hingga setibanya Supiyanto bersama dengan anggota Polsek Belawan di rumah sakit PCH Belawan, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHPidana," pungkas Jaksa.

(Gita Tarigan/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bunuh Ponakan karena Merasa Disepelekan, Kini Syaiful Dituntut 15 Tahun Penjara

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas