Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakek 62 Tahun di Jakpus Lecehkan Anak di Bawah Umur, Modus Diiming-imingi Uang

Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Jakarta Pusat. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 62 tahun bernama Pendi.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kakek 62 Tahun di Jakpus Lecehkan Anak di Bawah Umur, Modus Diiming-imingi Uang
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi seorang kakek 62 tahun di Jakpus lecehkan anak di bawah umur. 

Pelaku pun juga mengimingi korban dengan sejumlah uang.

Baca juga: Siswi SMP Dirudapaksa Ayah Tiri Sejak SD, Pelaku Akhirnya Diserahkan Keluarga ke Polisi

Uang yang diberikan pun bervariasi mulai Rp 20.000 hingga Rp 50.000.

Sehingga atas hal itu korban pun mengikuti ajakan pelaku, hingga terjadi pencabulan.

"Habis setelah melayani nafsunya, pelaku ngasih uang ke korban. Uangnya variasi mulai dari Rp 20.000 sampai Rp 50.000. Tapi saat ini kita masih lakukan penyelidikan mendalam," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 82 Jo pasal 76 E dan pasal 81 Jo 76 D, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam pasal 81 atau 82 dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tukang Pijat Keliling yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Kemayoran Ditangkap Polisi

Berita Rekomendasi

(WartaKotalive.com/Joko Supriyanto)

Berita lainnya seputar kasus pelecehan anak di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas