Kakek 62 Tahun di Jakpus Lecehkan Anak di Bawah Umur, Modus Diiming-imingi Uang
Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Jakarta Pusat. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 62 tahun bernama Pendi.
Editor: Endra Kurniawan
Pelaku pun juga mengimingi korban dengan sejumlah uang.
Baca juga: Siswi SMP Dirudapaksa Ayah Tiri Sejak SD, Pelaku Akhirnya Diserahkan Keluarga ke Polisi
Uang yang diberikan pun bervariasi mulai Rp 20.000 hingga Rp 50.000.
Sehingga atas hal itu korban pun mengikuti ajakan pelaku, hingga terjadi pencabulan.
"Habis setelah melayani nafsunya, pelaku ngasih uang ke korban. Uangnya variasi mulai dari Rp 20.000 sampai Rp 50.000. Tapi saat ini kita masih lakukan penyelidikan mendalam," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 82 Jo pasal 76 E dan pasal 81 Jo 76 D, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam pasal 81 atau 82 dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tukang Pijat Keliling yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Kemayoran Ditangkap Polisi
(WartaKotalive.com/Joko Supriyanto)
Berita lainnya seputar kasus pelecehan anak di bawah umur.