Kasus Pembunuhan Anggota Brimob di Sorong Terungkap Setelah 3 Tahun Berlalu, Istri Diduga Terlibat
kasus pembunuhan anggota Brimob di Sorong, Papua Barat, akhirnya terungkap setelah 3 tahun berlalu, diguga istri terlibat.
Editor: Adi Suhendi
![Kasus Pembunuhan Anggota Brimob di Sorong Terungkap Setelah 3 Tahun Berlalu, Istri Diduga Terlibat](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-jenazah_20180830_140613.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, SORONG - Kepolisian menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kematian Brigpol Yohanes Fernando Siahaan, di Perumahan Bambu Kuning, Kilo Meter 10, Kota Sorong, Papua Barat, yang terjadi pada 2018 silam.
Diketahui, korban yang merupakan anggota Brimob Detasemen B Pelopor Sorong, ditemukan meninggal dunia tidak wajar di rumahnya pada 29 Agustus 2018 silam.
Keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Sorong Kota dan jenazah korban pun dilakukan autopsi pada 23 Oktober 2018.
Setelah melakukan penyelidikan yang panjang, kepolisian baru menetapkan tersangka dalam kasus tersebut setelah tiga tahun berlalu.
Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan mengatakan, kasus ini memang terbilang sudah lama.
"Pada 20 Agustus kita gelar dan sudah tetapkan tersangka pada kasus tersebut," ujar Setiawan kepada sejumlah awak media, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Diduga Korupsi Rp 461 Juta, Kadis Pendidikan Kota Sorong dan Bendahara Diamankan Polisi
Ia menjelaskan, sementara ini pihaknya telah memanggil kedua tersangka yang mana satu di antaranya adalah istri dari almarhum.
"Kedua tersangka berinisial ARP dan AAP, mereka yang sudah kita surati untuk pemeriksaan awal," tutur Setiawan.
"Satunya memang berstatus istri dan satu lagi juga masih ada hubungan keluarga dengan istri," lanjut dia.
Setiawan mengatakan, kedua tersangka bersikap kooperatif.
Baca juga: TNI Angkatan Laut wilayah Sorong Gabungan Gelar Vaksin Diikuti 295 Orang
"Kasusnya tetap akan diselesaikan," kata Setiawan.
Selama ini, pihaknya terkendala dalam pemeriksaan saksi.
Sehingga, pihaknya akan menambah keterangan dari anak korban.
"Sejak kejadian, anak sudah bisa memberikan kesaksian," ujar Setiawan.
Setiawan mengungkpakan, dalam kasus ini tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun.
Penulis: Safwan Ashari Raharusun
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Polres Sorong Kota Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Brigpol Yohanes Fernando
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.