Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Pergi ke Sawah, Pria Ini Tega Rudapaksa Putri Kandungnya hingga Hamil dan Melahirkan

Seorang ayah tega merudapaksa anak kandungnya sendiri. Akibat perbuatan bejat pelaku, korban hamil dan melahirkan.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Istri Pergi ke Sawah, Pria Ini Tega Rudapaksa Putri Kandungnya hingga Hamil dan Melahirkan
Yonhap News
Ilustrasi pelecehan - Seorang ayah tega merudapaksa anak kandungnya sendiri. Akibat perbuatan bejat pelaku, korban hamil dan melahirkan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah tega merudapaksa anak kandungnya sendiri.

Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan saat istrinya sedang pergi ke sawah.

Akibatnya, korban hamil dan melahirkan secara prematur.

Pelakunya yakni Sawirin (39), sedangkan korbannya berinisial DA (11).

Peristiwa memilukan itu terjadi di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, kejadian memprihatinkan ini terkuak oleh penyidik setelah mendapat laporan dari keluarga korban.

Berita Rekomendasi

Dari hasil pemeriksaan pelaku dan korban serta saksi, terbongkar aksi bejat sang ayah yang dilakukan pertama kali pada bulan januari 2021.

Baca juga: Gadis di Bawah Umur Dirudapaksa 3 Pemuda di Banyuasin, Korban Dicekoki Miras dan Pil Perangsang

"Setelah dapat laporan, kita lakukan pemeriksaan dan akhirnya terkuak pelaku adalah bapaknya sendiri," ujar Kapolres saat ungkap kasus, Rabu (25/8/2021).

Perwira menengah itu menjelaskan, alasan pelaku nekat merudapaksa anak kandungnya karena nafsu.

Perbuatan bejat itu dilakukan di rumahnya sendiri siang hari, saat sang istri sedang bekerja jadi buruh tani di sawah.

Korban yang tak berdaya menuruti kemauan bapaknya karena dibentak serta diancam itu, mendapatkan perlakuan kasar hingga terjadi rudapaksa berkali-kali.

"Dilakukan di rumah saat siang, saat istri di sawah. Menurut pengakuan pelaku sudah 9 kali merudapaksa anaknya, murni karena nafsu," terang Pandia.

Mantan Kapolres Tulungagung itu menambahkan, kini proses hukum sedang berjalan dan korban yang telah melahirkan dengan prematur itu mendapat pengawasan dari unit UPPA Satreskrim.

Baca juga: Kenal Lewat Medsos, Gadis Broken Home Jadi Korban Rudapaksa Pria Paruh Baya, Berawal dari Curhat

Baca juga: Kakek 62 Tahun di Jakpus Lecehkan Anak di Bawah Umur, Modus Diiming-imingi Uang

Pelaku oleh penyidik UPPA, dijerat pasal 76 D jo pasal 81 ayat (3), Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang Undang yang berbunyi Pasal 81 ayat (3), dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya, satu selimut warna merah kuning, satu kemeja lengan panjang warna merah motif garis, satu baju warna putih hijau dan satu CD warna putih.

"Demi keamanan dan kenyamanan, korban kita awasi dan kita beri perhatian supaya trauma yang dialami bisa segera pulih. Korban telah melahirkan anak yang dikandungnya dengan prematur," pungkasnya.

(TribunJatim.com/M Sudarsono)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Anak di Bojonegoro Jadi Pelampiasan Bejat Ayah Kandung, Dirudapaksa 9 Kali hingga Hamil

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas