Tak Dapat Bagian Uang Penjualan Tanah Warisan, Warga Gresik Laporkan Saudara Tua ke Polisi
Karena berselisih soal pembagian uang penjualan tanah warisan, dua warga Gresik sampai melaporkan saudaranya ke Polres Gresik
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Perebutan tanah waris kerap memicu perpecahan dalam keluarga.
Karena berselisih soal pembagian uang penjualan tanah warisan, dua warga Gresik sampai melaporkan saudaranya ke Polres Gresik atas dugaan penggelapan.
Laporan ke polisi itu dimasukkan oleh Rukinah (56) dan Rukiyati (56), warga Desa Pandu, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Tewasnya Ibu dan Anak di Subang, Saksi Lihat Sosok Misterius Parkirkan Mobil
Keduanya melaporkan Sudardjo (63), warga Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme atas dugaan penggelapan uang hasil jual beli tanah warisan sekitar Rp 800 juta lebih.
Keduanya melapor ke polres didampingi kuasa hukumnya, Al Ushudi dan Dita Aditya.
Dugaan penggelapan berawal dari penjualan sebidang tanah warisan milik almarhum seniman Soekardi seluas 5.050 meter persegi di wilayah Desa Pandu pada April 2021 di notaris.
Para ahli waris yang ikut menjual tanah yaitu Ibu Rupi, Bapak Giman, Ibu Rokayah, Ibu Rokamah, Bapak Sudardjo, Ibu Sami, Ibu Rukinah, Bapak Sali, Ibu Rukiyati, Bapak Suyono dan Ibu Elin Syahlani.
Dari penjualan tanah itu, ada pembayaran dari pembeli secara bilyet giro sekitar Rp 800 juta lebih melalui salah satu ahli waris yaitu Sudardjo.
Baca juga: Pasang Bendera Merah Putih Terbalik, Mobil Plat Merah Dihentikan Anggota Dishub Jaksel
Namun, hingga saat ini uang tersebut belum belum dibagikan kepada para ahli waris.
“Kami sudah memberikan somasi, tetapi tidak ditanggapi. Bahkan ketika dikunjungi di rumahnya, yang bersangkutan marah-marah. Sehingga kami melaporkan (Sudardjo) ke Polres Gresik atas duggaan penggelapan uang hasil menjual tanah,” kata Dita Aditya.
Dari laporan tersebut, diharapkan Polres Gresik segera menindaklajuti, sehingga permasalahan keluarga dan dugaan pelanggaran hukum dapat diselesaikan sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap pihak kepolisian segera memanggil yang terlapor, sehingga masalah ini bisa segera terselesaikan dan ahli waris kembali rukun,” katanya.
Sayang, sampai malam tidak ada penjelasan apa pun dari pihak terlapor atas persoalan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Tidak Mendapat Bagian Uang Penjualan Tanah Warisan, Warga Gresik Polisikan Saudara Tuanya