Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakek Tukang Urut Dihabisi Pasiennya, Pelaku Kesal Alat Vitalnya Mengalami Perubahan usai Diobati

Kasus penganiayaan berujung hilangnya nyawa seseorang terjadi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara yang menjadi korbannya kakek bernama Dulati.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Kakek Tukang Urut Dihabisi Pasiennya, Pelaku Kesal Alat Vitalnya Mengalami Perubahan usai Diobati
Tribunnews.com/nakedsecurity.sophos.com
Foto Ilustrasi Seorang kakek tukang urut dihabisi oleh pasiennya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan berujung hilangnya nyawa seseorang terjadi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Diketahui yang menjadi korbannya adalah kakek 74 tahun bernama Dulati.

Pria yang sehari-hari mencari nafkah sebagai tukang urut itu dihabisi oleh pasiennya sendiri.

Pelaku merupakan pria berinisial L (49).

Belakangan diketahui motif atau alasan pelaku tega menghabisi korban lantaran tidak puas dengan pelayanan yang diberikan.

Baca juga: Fakta Balita Ditemukan Tewas di PALI, Ditinggal di Bangunan Kosong dan Orangtuanya Dicari Polisi

Bagaimana kelengkapan dari kasus ini? Berikut rangkuman fakta-faktanya:

Kronologi

Akibat tak terima alat vital berubah usai dipijat, lelaki asal Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) nekat aniaya kakek tukang urut hingga tewas. Peristiwa nahas itu terjadi di kediaman L, pada Rabu (25/8/2021), pukul 12.30 WITA.
Akibat tak terima alat vital berubah usai dipijat, lelaki asal Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) nekat aniaya kakek tukang urut hingga tewas. Peristiwa nahas itu terjadi di kediaman L, pada Rabu (25/8/2021), pukul 12.30 WITA. (TribunnewsSultra/Istimewa)
Berita Rekomendasi

Dihimpun dari TribunnewsSultra.com, peristiwa nahas itu terjadi di kediaman L, pada Rabu (25/8/2021), pukul 12.30 WITA.

L merupakan warga Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka.

Awalnya pelaku memanggil korban di rumahnya dengan maksud agar korban datang mengobati sekira pukul 10.30 Wita.

Baca juga: Ibu dan Anak Tewas di Mobil, Ternyata Istri Muda Yosef Sudah Lama Tak Komunikasi dengan Tuti

Beberapa hari sebelumnya pelaku telah diobati korban dengan pengobatan tradisional.

Namun, saat sementara diurut, pelaku merasa fungsi alat vitalnya tak seperti sebelumnya.

Kemudian pelaku tega menganiaya korban menggunakan sebilah parang yang membuat korban meninggal di tempat.

Kata polisi

Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa, membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, antara pelaku dengan korban sempat adu mulut.

Pelaku menuduh korban salah dalam melakukan pengobatan.

Sehingga membuat alat vitalnya mengalami perubahan.

Baca juga: Sempat Hubungi Keluarga tapi Terputus, Pria Ditemukan Tewas di Jalan, Titipkan Motor di Rumah Warga

"Nah, pelaku menuduh korban telah melakukan pengobatan yang salah terhadap dirinya," tegas Riswandi, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Mendengar tuduhan itu, korban tidak terima dan terjadilah cekcok antara keduanya.

Pertengkaran kemudian membuat pelaku emosi dan menghabisi korban.

"Korban langsung meninggal dengan luka pada bagian leher, di bawah telinga sebelah kanan," ungkap Riswandi

Saat ini jenazah korban sedang berada di Puskesmas Tannggetada guna dilakukan visum.

Pelaku ditangkap

L (49) pelaku pembunuhan kakak 74 tahun di Kabupaten Kolaka, Sultra, Rabu (25/8/2021). Tersangka ditangkap dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
L (49) pelaku pembunuhan kakak 74 tahun di Kabupaten Kolaka, Sultra, Rabu (25/8/2021). Tersangka ditangkap dan terancam hukuman 15 tahun penjara. (TribunnewsSultra/Istimewa)

Usai kejadian, polisi berhasil menciduk pelaku.

L saat diamankan sedang berada di lokasi pemancingan di tengah laut.

"Iya, benar tersangka berhasil diamankan kurang lebih satu mil dari lokasi kejadian. Tersangka sempat melarikan diri ke tengah laut, ada bagang di sana tempatnya bersembunyi," kata Saiful, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Bangkalan, 6 Truk Saling Seruduk, Dua Sopir Tewas di Lokasi

Sedangkan motif pembunuhan karena pelaku tidak puas dengan pelayanan korban.

"Pelaku menuduh korban telah salah melakukan pengobatan yang menyebabkan ukuran alat vital milik pelaku tidak seperti sebelumnya. Pelaku pun kesal kemudian terjadi pertengkaran yang berujung perkelahian," terang Saiful.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan.

"Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," imbuh Saiful.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)( TribunnewsSultra.com/Husni Husein/Risno Mawandili)

Berita lainnya seputar Kabupaten Kolaka.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas