Kami Berikan Relaksasi Pungutan Pajak Daerah Untuk Pelaku Usaha kata Wali Kota Denpasar
Pemkot Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah kembali memberikan relaksasi pungutan pajak daerah untuk para pelaku usaha dan masyarakat umum.
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pemkot Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah kembali memberikan relaksasi pungutan pajak daerah untuk para pelaku usaha dan masyarakat umum.
“Dampak pandemi Covid-19 sangat dirasakan oleh pelaku usaha dan masyarakat sebagai wajib pajak. Selain itu penerapan PPKM hingga kini menyebabkan omzet pelaku usaha menurun. Oleh karenanya, kami kembali memberikan relaksasi pungutan pajak daerah untuk para pelaku usaha dan masyarakat umum,” ungkap Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara pada Jumat (27/08/2021).
Pihaknya menjelaskan, kebijakan penundaan pembayaraan pajak ini tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor : 973/10585/BPDKD.
Dimana, kebijakan ini diterbitkan sebagai stimulus berupa perpanjangan penetapan jatuh tempo pembayaran.
Sehingga diharapkan mampu memberikan keringanan kepada wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2 sesuai jangka waktu yang sudah ditentukan tanpa mengajukan permohonan.
“Relaksasi pajak daerah yang diberikan dalam bentuk penundaan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Untuk PBB-P2 yang jatuh tempo pembayaran pajaknya sebelumnya tanggal 31 Agustus 2021 menjadi 24 Desember 2021,” tutur I Gusti Ngurah Jaya Negara.
Bank Indonesia Provinsi Bali mencatat, pertumbuhan ekonomi daerah itu pada triwulan II 2021 mengalami tren positif, naik sebesar 2,83 persen dari angka di triwulan sebelumnya yang hanya -9,82 persen.
“Kontribusi pajak daerah selama ini menjadi tulang punggung penerimaan Kota Denpasar. Namun dengan pandemi Corona memengaruhi realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun ini. Saya berharap masyarakat dapat memanfaatkan perpanjangan jatuh tempo ini dengan baik. Dengan demikian pelaku usaha dan masyarakat memiliki jangka waktu yang lebih panjang dalam memenuhi kewajibannya,” ujar I Gusti Ngurah Jaya Negara.
Pemkot Denpasar sebelumnya telah memberikansejumlah kebijakan relaksasi untuk mengurangi dampak yang dirasakan oleh wajib pajak.
Hal ini diharapkan dapat membantu meringankan pelaku usaha dan masyarakat dalam membayar pajak.
“Pandemi Covid-19 sudah pasti akan mempengaruhi realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun ini. Tentunya kita berharap wabah Covid-19 cepat berlalu, sehingga kita bisa melaksanakan aktivitas seperti biasa kembali. Salah satu kunci untuk menghadapinya adalah dengan cara vaksin. Jika herd immunity sudah tercapai maka masyarakat sudah bisa beraktifitas dengan normal kembali," ujarnya I Gusti Ngurah Jaya Negara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.