Sah Bercerai, Samadun Malah Ajari Anak Balitanya Merokok
Seorang ayah di Labuhanbatu, Sumatera tega memaksa anaknya yang masih balita mengisap rokok.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, LABURA -- Seorang ayah di Labuhanbatu Utara, Sumatera tega memaksa anaknya yang masih balita (dua tahun) mengisap rokok.
Akibatnya Samadun Munthe, dilaporkan ke polisi karena dilaporkan masyarakat.
Samadun diciduk petugas Polres Labuhanbatu pada Kamis (26/8/2021) .
Samadun Munthe dibekuk di kediamannya yang berada di Dusun Pulo Hopur, Desa Simulajang, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Menurut Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Samadun Munthe dibekuk pada Kamis (26/8/2021) kemarin setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Samadun Munthe akan disangkakan Pasal 89 (2) sub Pasal 77B UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 45 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Tersangka ini baru saja berpisah (cerai) dengan istrinya," kata Deni, Jumat (27/8/2021).
Dia mengatakan, setelah bercerai dari sang istri berinisial NH, Samadun Munthe berusaha membujuk istrinya itu untuk rujuk.
Namun, NH sang mantan istri tidak mau.
NH kemudian meminta hak asuh terhadap anaknya, tapi dihalangi oleh Samadun Munthe.
"Kalau mau diambil, anak itu selalu tidak ada. Yang disembunyikan lah, dibawa pergilah. Seperti itu yang dilakukan tersangka," kata Deni.
Disinggung mengenai kronologis kejadian anak dipaksa mengisap rokok, Deni mengatakan peristiwa itu berawal pada Rabu (18/8/2021) sekira pukul 20.30 WIB.
Samadun Munthe menghubungi NH dengan pesan singkat What'sApp untuk mengangkat telepon video.
"Angkat dulu telepon ku, mau bicara anak kita," kata Deni, membacakan pesan tersangka Samadun Munthe.