Bupati Jember Kembalikan Honor Pemakaman Jenazah Covid-19 ke Kas Daerah
Pengembalian dana tersebut, kata Hendy, untuk menyelesaikan polemik yang terjadi selama dua hari terakhir.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Jember Hendy Siswanto memastikan telah mengembalikan honor pemakaman jenazah Covid-19 (virus corona) ke kas daerah.
Pengembalian dana tersebut, kata Hendy, untuk menyelesaikan polemik yang terjadi selama dua hari terakhir.
"Saya memutuskan mengembalikan honor pemakaman pasien Covid-19 ke kas daerah. Kami berempat. Ini untuk memutus, menyelesaikan polemik," ujar Hendy, dalam keterangannya, Sabtu (28/8/2021).
"Sebenenarnya saya tidak ingin bercerita perihal ini. Gaji selama jadi bupati saja tidak saya ambil, saya kembalikan dan berikan kepada fakir miskin yang ada di Wilayah Kabupaten Jember, ini saya lakukan selama saya menjadi bupati," imbuhnya.
Baca juga: Bendahara BPBD Jember Diperiksa Terkait Honor Pemakaman Jenazah Covid-19 untuk Pejabat
Hendy menuturkan SK tentang pemakaman pasien Covid-19, dan honor pemakaman tersebut legal.
"SK dan honor ini legal. Jumlahnya akumulasi dari orang yang meninggal. Tiga hari lalu, saya dapat, kaget (melihat nilainya). Saya sudah tanda tangan. Maunya diberikan kepada keluarga korban yang meninggal dunia, namun jumlahnya tidak banyak (Rp 100.000 jika diberikan), terlalu kecil," jelasnya
Menurutnya, tidak elok rasanya dapat anggaran pemakaman, karena penerima yang tepat itu untuk petugas pemakaman (petugas lapangan).
Adapun uang atau dana yang dikembalikan ke kas daerah yang merupakan honor pemakaman Bupati Hendy berjumlah Rp.70.500.000,-.
"Selanjutnya kami akan mengevaluasi semua SK kami, tidak cuma SK tentang penanganan Covid-19 agar bisa lebih efisien. Semoga ini nanti bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat," katanya.