Kepala DLHP Kota Ambon Ditahan terkait Kasus Korupsi Pengadaan BBM Truk Pengangkut Sampah
Ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Ambon dan Lapas Perempuan Ambon.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina & Haliyudin Ulima
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Kejaksaan Negeri Ambon (Kejari Ambon) resmi menahan Kepala DLHP Kota Ambon, Lucia Isaack (LI), Jumat (28/7/2021) sore.
Lucia Isaack adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) truk pengangkut sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLHP) Kota Ambon tahun anggaran 2019.
Selain Lucia Isaack, Kejari Ambon juga ikut menahan dua tersangka lainnya yakni Mauritsz Yani Tabalesy (MYT) selaku Kepala Seksi Pengangkutan Bidang Kebersihan yang juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Ricky M Syauta (RMS) yang merupakan mantan Manajer SPBU Belakang Kota.
"Perkara ini telah masuk dalam tahap penyidikan dan dalam proses tahap penyidik oleh penyidik pada hari ini telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Dian Fris Nalle, saat konferensi pers di Lantai 2 Kantor Kejari Ambon, Jumat.
Ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Ambon dan Lapas Perempuan Ambon.
"Untuk penahanan MYT dan RMS di Rutan sedangkan LI penahanan di Lapas Perempuan," lanjut Nale.
Sebelum ditahan, ketiganya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik sejak pukul 10.00 WIT.
Baca juga: Dua Eks Pejabat Bakamla Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek BCSS Rp63,8 Miliar
"Dari jam 10 pagi, masing-masing tersangka kurang lebih ada 53 pertanyaan," tambahnya.
Usai diperiksa, ketiganya kemudian digiring menuju mobil tahanan berplat polisi DE 8496 AM dengan mengenakan rompi Orange.
Nale menyebutkan, perbuatan ketiga tersangka merugikan Rp 3,6 miliar uang negara.
"Sesuai hasil rilis kami hari ini, kerugian negara mencapai Rp 3,6 miliar," tandas Nale.
Sesuai hasil penyelidikan, ketiga tersangka diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Korupsi BBM Truk Sampah, Kadis DLHP Ambon Resmi Ditahan