Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik Bupati Jember, KPK Beri Respon hingga Kabar Dana Pemakaman Covid Telah Dikembalikan

Kabar polemik Bupati Jember, Hendy Siswanto yang diduga telah mengantongi uang pemakamam Covid-19 ramai menjadi sorotan, berikut rangkumannya

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Polemik Bupati Jember, KPK Beri Respon hingga Kabar Dana Pemakaman Covid Telah Dikembalikan
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Bupati Jember Hendy Siswanto 

Pengembalian Untuk Menyelesaikan Polemik

Hendy memastikan, pejabat Pemkab Jember telah mengembalikan honor pemakaman jenazah Covid-19 ke kas daerah (kasda).

Pengembalian dana tersebut dilakukan untuk menyelesaikan polemik yang terjadi selama dua hari terakhir ini.

Keputusan ini dipilih setelah sebelumnya melakukan diskusi terlebih dahulu dengan ketiga pihak terkait lainnya.

Baca juga: Bupati Jember dan 3 Pejabatnya Kembalikan Honor Pemakaman Jenazah Covid-19 Rp 282 Juta ke Kas Daerah

Hal itu disampaikan Hendy kepada Tribunnews, Jumat (27/8/2021) sore di TPA Pakusari.

"Hari ini kami berdiskusi, dan memutuskan mengembalikan honor pemakaman pasien Covid-19 ke kas daerah. Kami berempat. Ini untuk memutus, menyelesaikan polemik," ujar Hendy.

Polisi Lakukan Pemanggilan Kepada Bendahara BPBD Jember

Berita Rekomendasi

Diberitakan Tribunnews, sebelumnya Kepala Satreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menindaklanjuti atas aduan tersebut.

"Kami menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat perihal honor pemakaman pasien Covid-19 itu."

"Kami mengambil langkah penyelidikan, sejauh ini masih satu orang yang kami mintai keterangan, dari BPBD Jember," kata Yogi, Jumat (27/8/2021).

Yogi mengatakan, pihak bendahara BPBD Jember telah memenuhi panggilan dari penyelidik Polres Jember.

Pemeriksaan tersebut terkait anggaran honor pemakaman jenazah Covid-19 yang beberapa hari terakhir jadi perbincangan.

Hasil dari pemeriksaan itu, akan menjadi bahan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama/Dewi Agustina/Sri Wahyunik/Eko Sutriyanto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas