Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Tikam Ayah dan Kakak Kandung, Pelaku Disebut Sempat Ribut Soal Ponsel dengan Abangnya

MAK, pria berusia 21 tahun tega menghabisi nyawa ayah dan kakak kandungnya di Kecamatan Medan Barat, Medan, Sumatera Utara.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sebelum Tikam Ayah dan Kakak Kandung, Pelaku Disebut Sempat Ribut Soal Ponsel dengan Abangnya
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. Seorang pemuda di Medan Sumatera Utara tega menghabisi nyawa ayah dan kakak kandung menggunakan pisau dapur, Sabtu (28/8/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - MAK, pria berusia 21 tahun tega menghabisi nyawa ayah dan kakak kandungnya di Kecamatan Medan Barat, Medan, Sumatera Utara.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah yang dihuni pelaku dan korban di Jalan T Amir Hamzah, Lorong Pribadi, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (28/8/2021) malam sekira pukul 19.05 WIB.

Diketahui, sebelum peristiwa berdarah terkajadi pelaku MAK sempat bersitegang dengan kakak kandungnya RS.

Hal itu diungkapkan Iam, teman pelaku saat ditemui di lokasi.

Ia mengatakan MAK sempat mengadu soal permasalahan keluarga yang menimpanya beberapa waktu lalu.

Saat itu, ia bilang cekcok lantaran abangnya, RS menggadaikan handphone milik ibunya.

"Sempat ribut sama abangnya gara-gara handphone mamaknya digadaikan abangnya itu cuma udah beberapa waktu lalu," kata Iam di lokasi kejadian, Sabtu (28/8/2021).

Baca juga: Dipicu Persoalan Uang, Pria 21 Tahun Habisi Nyawa Ayah dan Kakak Kandung Pakai Pisau Dapur di Medan

BERITA REKOMENDASI

Pelaku MAK dan kakak kandungnya RS pun sempat berkelahi.

MAK yang geram lantaran ponsel ibunya digadai mengancam abangnya jika dalam waktu 24 jam ponsel tersebut tidak kembali akan menghajar abangnya.

Bahkan MAK saat itu berniat sungguh-sungguh untuk menghajar saudara kandungnya.

Ia sempat meminta bantuan kepada teman-teman untuk ikut membantu.

Namun, temannya langsung berusaha mendinginkan.

Baca juga: Tikam Keponakan Hingga Tewas, Iful Dituntut 15 Tahun Penjara


Mereka menyarankan agar ia menunggu dan bersabar.

Tak lama kemudian barulah abangnya tersebut membawa kembali ponsel ibunya yang digadai.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas