Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tega Buang Bayinya di Bangunan Kosong, Sejoli di Kotabaru Diciduk Polisi, Sudah Berpacaran Setahun

Kasus pembuangan bayi terjadi di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Diketahui yang menjadi pelakunya pasangan sejoli FR (24) dan SY (28).

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Tega Buang Bayinya di Bangunan Kosong, Sejoli di Kotabaru Diciduk Polisi, Sudah Berpacaran Setahun
Tribunnews.com/via Koreaboo
Ilustrasi kasus pembuangan bayi di bangunan kosong di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembuangan bayi terjadi di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah orangtua biologis si bayi malang itu.

Mereka adalah pasangan sejoli FR (24) dan SY (28).

Keduanya tega membuang bayi berjenis kelamin laki-laki di sebuah pondok kosong di pelabuhan feri Stagen, Kotabaru.

Baca juga: Mengaku Ingin Buang Sampah, Ternyata Wanita Ini Bawa Mayat Bayi Berusia Satu Hari di Dalam Tas

FR dan SY ditetapkan tersangka karena diduga menjadi pelaku pembuang bayi yang ditemukan di pondok kosong di sekitar pelabuhan feri, Kotabaru, Jumat (25/8/2021).
FR dan SY ditetapkan tersangka karena diduga menjadi pelaku pembuang bayi yang ditemukan di pondok kosong di sekitar pelabuhan feri, Kotabaru, Jumat (25/8/2021). (Polres Kotabaru untuk BPost)

Kapolres Kotabaru melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil SIK mengatakan, pihaknya telah menetapkan FR dan SY sebagai tersangka.

Keduanya dalam proses penyidikan unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Kotabaru, karena ada akibat hukum dari proses yang mereka (FR dan SY) lakukan.

Diungkapkan Abdul Jalil saat ditanya apakah si bayi sempat dirawat oleh tenaga kesehatan akan diserahkan ke FR (tersangka) yang belakangan diketahui adalah orang yang melahirkan si bayi berjenis kelamin laki-laki.

Berita Rekomendasi

"Masih proses mas," ujar Abdul Jalil melalui WhatsApp-nya, Jumat (27/8/2021).

Baca juga: Polisi Amankan Wanita yang Diduga akan Buang Mayat Bayinya di Cilegon

Ditegaskan Kasat Rerskrim, pemeriksaan sementara, FR dan SY bukan pasangan resmi atau bukan suami istri (pasutri).

"Mereka (FR dan SY) bukan pasangan resmi," lanjutnya kepada banjarmasinpost.co.id.

Status FR dan SY, mereka hanya terikat dengan menjali hubungan atau pacaran dari bulan Agustus tahun 2019 lalu.

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Buang Bayi di Pelabuhan Feri Stagen Kotabaru, Pasangan Bukan Suami Istri Ini Ditetapkan Tersangka

(BanjarmasinPost.co.id/Helriansyah)

Berita lainnya seputar kasus pembuangan bayi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas