Tunggak Pajak Rp 2,4 Miliar, Tanah Seluas 2.048 m2 Disita KPP Pratama Kupang
Penyitaan dilakukan karena penanggung pajak diragukan itikad baiknya dalam melunasi tunggakan pajak.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Sebidang tanah seluas 2.048 m2 di Desa Raknamo, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang disita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang.
Aset yang disita itu milik CV PJU.
Aset itu disita lantaran Wajib Pajak dengan bidang usaha konstruksi bangunan itu menunggak pajak senilai Rp 2,4 miliar.
Jurusita Pajak Negara KPP Pratama Kupang Andre Rizaldy mengatakan, penyitaan dilakukan karena penanggung pajak diragukan itikad baiknya dalam melunasi tunggakan pajak.
Menurut Andre, upaya persuasif telah dilakukan sebelum penyitaan.
Ia menegaskan, penyitaan sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
"Penyitaan ini kami lakukan karena dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya," tandas Andre.
Penyitaan aset Wajib Pajak merupakan salah satu tahap dari rangkaian tindakan penagihan yang dilakukan oleh Jurusita Pajak.
Tindakan ini bertujuan untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Aktris Ternama China Vicky Zhao Didenda Rp 650 Miliar Karena Penggelapan Pajak
Sebelum dilakukan tindakan penyitaan, kepada Wajib Pajak disampaikan Surat Teguran dan dilanjutkan dengan penyampaian Surat Paksa, apabila dalam jangka waktu 21 hari sejak Surat Teguran disampaikan Wajib Pajak belum juga melunasi utang pajaknya.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan (P3) KPP Pratama Kupang Tutty Justina FI Djari menyampaikan bahwa dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Pratama Kupang lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar Wajib Pajak memenuhi kewajibannya.
Namun apabila Wajib Pajak tidak juga melaksanakan kewajibannya, maka kantor pajak akan melakukan tindakan penagihan aktif sebagai bentuk pelaksanaan fungsi penegakan hukum.
Tindakan penyitaan sebagai pelaksanaan fungsi penegakan hukum pada dasarnya dijalankan sebagai langkah terakhir karena Wajib Pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu tertentu.
"Sebelum langkah terakhir ini ditempuh, kami telah melakukan komunikasi secara intens dengan penanggung pajak dan pihak lain yang terlibat agar semua pihak mendapatkan pemahaman dan pengetahuan jelas tentang tindakan penagihan yang akan dilakukan," kata Tutty.
Penyitaan dihadiri oleh tiga pihak, yaitu dari pihak KPP Pratama Kupang, Wajib Pajak sebagai Penanggung Pajak dan pihak Kantor Desa Raknamo sebagai saksi yang diwakili oleh Rifat Yawan Marabi Djala selaku Kepala Dusun V.
Pelaksanaan penyitaan berlangsung lancar dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan tanpa ada gesekan serta retensi dari Wajib Pajak maupun pihak lain.
"Aset yang disita ini akan dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak. Apabila dalam waktu 14 hari wajib pajak tidak melunasi utang pajak tersebut nantinya akan dilakukan lelang (atas aset sitaan) yang hasilnya langsung disetorkan ke kas negara untuk membayar utang pajak tersebut," terang Tutty.
Tutty berharap dengan adanya tindakan penagihan aktif ini dapat menjadi contoh untuk memberikan efek jera khususnya bagi para penunggak pajak, dan wajib pajak secara umum agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (cr8)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Pengusaha Tunggak Pajak Rp 2,4 M KPP Pratama Kupang Sita Aset