Wali Kota Jambi Hentikan Pengetatan PPKM, Akad Nikah dan Resepsi Sudah Diizinkan
Meskipun telah diperbolehkan melakukan akad nikah dan menggelar resepsi, ada ketentuan yang harus diikuti oleh masyarakat.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Mulai Senin (30/8/2021) hari ini, pengetatan PPKM dan penyekatan di dalam Kota Jambi sudah tidak ada lagi.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha resmi menghentikan pengetatan PPKM level 4 Kota Jambi, Minggu (29/8/2021).
Wali Kota Jambi Syarif Fasha juga menjelaskan sejumlah aturan yang diperbolehkan, seperti akad nikah dan resepsi pernikahan.
Menurut Syarif Fasha, mulai Senin (30/8/2021) akad nikah dan resepsi pernikahan di Kota Jambi sudah diperbolehkan.
Meskipun telah diperbolehkan melakukan akad nikah dan menggelar resepsi, ada ketentuan yang harus diikuti oleh masyarakat.
Hal ini disampaikan Wali Kota Jambi Syarif Fasha saat jumpa pers terkait pengetatan PPKM Level 4 Kota Jambi di Griya Mayang, rumah dinas Wali Kota Jambi, Minggu (29/8/2021).
"Akad nikah dan resepsi pernikahan yang sebelumnya dilarang selama satu minggu dalam masa penyekatan PPKM Level 4 Kota Jambi, setelah 29 Agustus ini sudah diperbolehkan," katanya.
Menurut Syarif Fasha, untuk akad nikah hanya boleh dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di masjid.
Ini pun harus menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan tamu.
Baca juga: Takut Diamuk Warga, Sopir di Jambi Pilih Memarkirkan Truk Batu Bara
"Kemudian resepsi juga sudah boleh dilakukan namun hanya di gedung. Ini juga harus menerapkan protokol kesehatan dan tamu hanya boleh sebanyak 50 persen dari kapasitas gedung," ujarnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Jambi resmi tidak memperpanjang masa pengetatan PPKM Level 4.
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan pengetatan PPKM yang dimulai dari tanggal 23-29 Agustus 2021 resmi dihentikan.
"Hasil rapat bersama memutuskan untuk penyekatan PPKM level 4 dari tanggal 23 sampai 29 tidak diperpanjang lagi. Baik luar maupun kota Jambi," ujarnya.
Selama sepekan belakangan ini pemerintah melakukan penyekatan di pintu masuk Kota Jambi dan juga di dalam kota Jambi.
Penyekatan telah dilakukan sejak Senin (23/8/2021) dini hari. Penyekatan ini bagian dari kebijakan tentang PPKM Level 4 Kota Jambi.
Selama penyekatan PPKM level 4, warga yang hendak masuk ke Kota Jambi yang tidak punya kepentingan jelas, diminta putar balik.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Pengetatan PPKM Kota Jambi Dihentikan, Akad Nikah dan Respsi Sudah Boleh Dilakukan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.