Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Setahun Menjabat, Bupati Probolinggo Sudah Rotasi 18 Pejabat, Anak Buahnya Sampai Tak Ingat

Aroma tak sedap muncul setelah Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin terjaring operasi

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Belum Setahun Menjabat, Bupati Probolinggo Sudah Rotasi 18 Pejabat, Anak Buahnya Sampai Tak Ingat
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota DPR RI, Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. KPK resmi menahan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin bersama 3 tersangka lainnya dengan barang bukti uang Rp 362.500.000 terkait dugaan seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Aroma tak sedap muncul setelah Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Pasangan sejoli itu kini resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo.

Dinasti politik yang dibangun oleh Hasan Aminuddin selama 20 tahun dipercaya akan runtuh dalam sekejap.

Bahkan, disebut banyak warga Probolinggo mengaku bahagia mendengar kabar penangkapan tersebut.

Baca juga: Dahulu Janjikan Pemerintahannya Bebas Korupsi, Puput Tantriana Kini Malah Jadi Tersangka Kasus Suap

Memang banyak cerita dari warga selama Tantri menjabat sebagai Bupati Probolinggo, jalan pemerintah disebut ada campur tangan Hasan Aminuddin.

Ada juga kabar yang menyebutkan, pejabat atau ASN yang tak pro dengan kebijakannya harus siap-siap dimutasi.

Dari data yang berhasil dihimpun, Bupati Tantri yang belum genap setahun menjabat sebagai bupati sudah 4 kali melakukan rotasi bawahannya.

Baca juga: KPK Beberkan Peran Anggota DPR Hasan Aminuddin dalam Kasus Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo

Berita Rekomendasi

Terakhir pada satu bulan lalu, setidaknya ada 3 ASN eselon II dan 15 ASN III yang dirotasi.

Tiga ASN eselon II yakni:
- R Umar sebagai Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman & Pertanahan
- Hengky Cahyo Saputra sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum & Penataan
- Taufik Alami sebagai Kepala Dinas Perhubungan

15 ASN eselon III yakni:
- Ferry Pribadi sebagai Camat Krucil
- Imron Rosadi sebagai Camat Pakuniran
- Teguh Prihantoro sebagai Camat Tiris
- Febria Hidayat sebagai Camat Kotaanyar
- Selviningtyas sebagai Camat Dringu
- Mariyono sebagai Sekretaris Dinas Perpustakaan & Kearsipan
- Maliki sebagai Dinas Sosial
- Suud Maheli sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang & Jasa Sekretaris Daerah
- Soeharto sebagai Sekretaris Dinas PUTR
- Raden Retno sebagai Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman
- Juhono sebagai Kepala Bagian Adminitrasi
- Muhammad Abdi Utoyo sebagai Kepala Tata Ruang Dinas PUTR
- Asrul Bustani sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUTR
- Nasir sebagai Sektoris Dinas Peizinan & Perdagangan

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistika dan Persandian Kabupaten Probolinggo, Yulius Christian mengatakan, rotasi merupakan hal lumrah dalam suatu organisasi.

Namun yang menggelikan, saking seringnya mutasi, Yulius mengaku sampai tidak ingat.

"Saya tidak ingat ya. Tapi itu (mutasi) hal yang biasa. Pertimbangannya agar ASN bisa terus terpacu meningkatkan kinerjanya," katanya.

Yulius juga membantah bahwa mutasi ada motif Bupati Tantri untuk memberikan hukuman bagi para ASN yang sering mengkritisi kebijakan pemerintahannya.

Proses mutasi, lanjutnya, dipastikan telah melewati objektivitas kinerja ASN.

"Itu tidak bisa dibuktikan. Kita bicara yang pasti-pasti saja," ujar Yulius.

Sementara salah seorang warga Probolinggo, Roni mengaku bahagia mendengar kabar Bupati Tantri dan Hasan Aminuddin ditangkap KPK.

Menurutnya, selama 20 tahun dinasti politik Hasan Aminuddin berkuasa di Probolinggo, semua kebijakan pemerintah berjalan anti kritik.

"Sudah jadi sebuah legenda, PNS yang komen sembarangan tentang mereka (Tantri dan Hasan, red) sudah pasti kena mutasi," ujarnya.

Paraf Sakti Suami

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan untuk menjadi kepala desa di Kabupaten Probolinggo dipatok tarif Rp 20 juta per orang.

"Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5juta/hektar," kata Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari.

Alex menjelaskan, dalam konstruksi perkara, awal mulanya pada 27 Desember 2021 bakal dilakukan pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Namun, jadwal pemilihan diundur.

Baca juga: Temuan Jual Beli Jabatan di Probolinggo Diduga Sudah Berlangsung Lama, Ada Faktor Politik Dinasti

Sehingga, terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui Camat," kata Alex.

Selain itu, kata Alex, ada persyaratan khusus dimana usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan Hasan dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Alex mengungkapkan untuk tarif menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp20 juta.

Baca juga: FAKTA Bupati Probolinggo Jadi Tersangka Suap, Kronologi Kasus hingga Cerita Terjaring OTT KPK

Kemudian ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektar.

"Diduga ada perintah dari HA memanggil para Camat untuk membawa para Kepala Desa terpilih dan Kepala Desa yang akan purnatugas. HA juga meminta agar Kepala Desa tidak datang menemui HA secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui Camat," jelasnya.

Lalu, pada Jumat (27/8), 12 Pejabat Kepala Desa menghadiri pertemuan di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo di mana diduga dalam pertemuan tersebut telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Puput melalui Hasan dengan perantaraan Doddy Kurniawan.

Pertemuan tersebut di antaranya dihadiri oleh AW (Ali Wafa), MW (Mawardi), MI (Maliha), MB (Mohammad Bambang), MR (Masruhen), AW (Abdul Wafi), KO (Kho’im) dan dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp240 juta.
"Untuk mendapatkan jabatan selaku Pejabat Kepala Desa di wilayah Kecamatan Paiton, MR telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp112.500.000,00 untuk diserahkan kepada PTS melalui HA," ungkapnya.

Kronologi OTT

Alex juga menjabarkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus yang menjerat Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR Hasan Aminuddin.

Pada kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK mengamankan 10 orang pada Senin (30/8/2021) sekitar pukul 04.00 WIB di beberapa tempat di wilayah Probolinggo, Jawa Timur.

Pihak yang diamankan yakni Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari; Anggota DPR dan eks Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin (HA); Camat Krejengan, Doddy Kurniawan (DK); Pejabat Kades Karangren, Sumarto (SO); Camat Kraksaan, Ponirin (PO); Camat Banyuayar, Imam Syafi’i (IS); Camat Paiton, Muhamad Ridwan (MR); Camat Gading, Hary Tjahjono (HT); serta dua ajudan, Pitra Jaya Kusuma (PJK) dan Faisal Rahman (FR).

Alex mengungkapkan, pada Minggu (29/8/2021), tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh Doddy Kurniawan, Camat Krejengan bersama dengan Sumarto.

Baca juga: Sebulan Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Puput Mutasi 18 Pejabat Penting di Probolinggo

Sebelumnya, Doddy dan Sumarto telah menyepakati dan menyiapkan proposal usulan nama-nama calon Pejabat Kepala Desa serta sejumlah uang untuk diserahkan kepada Hasan Aminuddin, yang merupakan suami sekaligus orang kepercayaan dari Puput Tantriana Sari, untuk dilakukan seleksi dan membubuhkan paraf sebagai tanda bukti persetujuan mewakili Puput.

Saat diamankan tim KPK, Doddy dan Sumarto membawa uang sejumlah Rp240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi Pejabat Kepala Desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang menginginkan posisi untuk menjabat Kepala Desa di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo.

Sedangkan Muhamad Ridwan turut diamankan bersama uang sejumlah Rp 112.500.000 di rumah pribadinya di wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo.

"Selanjutnya, Senin tanggal 30 Agustus 2021, tim KPK bergerak dan mengamankan HA, PRT, PJK dan FR di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Probolinggo," kata Alex.

Kemudian, lanjut Alex, semua pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan permintaan keterangan, dan selanjutnya dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Adapun barang bukti, yang saat ini telah diamankan, diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp362.500.000," kata Alex.

Baca juga: KPK Beberkan Peran Anggota DPR Hasan Aminuddin dalam Kasus Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR dari fraksi Partai NasDem Hasan Aminuddin langsung ditahan.

Pasangan suami istri itu ditahan di rutan berbeda.

Puput ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara Hasan ditahan di Rutan KPK Kavling C1 atau Gedung KPK lama.

"HA (Hasan Aminuddin) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. PTS (Puput Tantriana Sari) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Alex.

Selain Puput dan Hasan, tiga tersangka lainnya yang dijebloskan ke sel tahanan, yakni Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Camat Paiton Muhammad Ridwan, dan Pejabat Kades Karangren Sumarto.

Doddy ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, sedangkan Sumarto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Alex mengatakan, kelima tersangka akan ditahan di sel masing-masing selama 20 hari pertama.

Dengan demikian, kelima tersangka akan mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 19 September 2021.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021," kata Alex.

Sebelum mendekam di sel tahanan, kelima tersangka akan menjalani isolasi mandiri di rutan masing-masing.

Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK.

"Sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada rutan masing-masing," katanya.

Sementara untuk 17 tersangka lainnya saat ini belum dilakukan penahanan karena tidak ikut terjaring dalam OTT kemarin.
Namun, KPK mengultimatum para tersangka untuk kooperatif menjalani proses hukum perkara ini.

"KPK mengimbau kepada para tersangka lain untuk bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK," kata Alex. (Tony Hermawan)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Bupati Tantri Gemar Mutasi Para ASN di Probolinggo, Disebut Pemerintahan Anti Kritik

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas