Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Ikan Lele Seharga Rp 30 Ribu, Pemuda di Kendal Tewas Dikeroyok Temannya saat Pesta Miras

Seorang pemuda bernama Puji Widodo (25) tewas dikeroyok temannya saat pesta miras di perbukitan kebun cengkih.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Gara-gara Ikan Lele Seharga Rp 30 Ribu, Pemuda di Kendal Tewas Dikeroyok Temannya saat Pesta Miras
Kompas.com
Ilustrasi korban tewas - Seorang pemuda bernama Puji Widodo (25) tewas dikeroyok temannya saat pesta miras di perbukitan kebun cengkih. 

Habib dan Ade ikut menghajar korban dilatarbelakangi dendam pribadi.

Setelah korban tak berdaya, ia lalu ditinggal sendirian dalam keadaan tak berdaya di perbukitan.

pemuda dikeroyok saat pesta miras
Polres Kendal melakukan gelar perkara terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan korban Puji Widodo di Sukorejo, Senin (30/8/2021) di Mapolres Kendal (Dokumentasi Humas Polres Kendal/TribunJateng.com)

Namun tak lama kemudian, P dan Habib bersama rekan korban, Meggi kembali ke tempat itu.

Korban lalu dibawa ke rumah Habib.

Meggi, tidak tahu apa yang terjadi sebelumnya.

"Korban tak kunjung sadar hingga akhirnya meninggal. Habib yang mengabarkan ke keluarga korban pukul 09.00 keesokan harinya," jelas Kapolres.

Merasa tidak wajar atas kematian anaknya lantaran memar-memar di bagian wajah, keluarga korban melapor ke Kepala Desa Purwosari yang kemudian diteruskan ke Polsek Sukorejo.

Baca juga: Pria 63 Tahun Dorong Mantan Istri saat Naik Motor hingga Tewas, Tak Terima Pacarnya Dihina Korban

Berita Rekomendasi

Setelah ditangani kepolisian, akhirnya terungkap peristiwa sebelum korban meninggal dunia.

Kepada polisi, Habib mengaku punya dendam kepada korban karena merasa ditipu.

Menurutnya, korban pernah menjanjikan 3 kilogram ikan lele seharga Rp 30.000 namun tak kunjung diberikan.

Padahal, Habib sudah memberikan uang muka Rp 20 ribu kepada korban.

Sementara tersangka Ade mengaku kesal kepada Widodo karena motor teman korban yang mau digadaikan kepadanya justru sudah digadaikan ke orang lain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

(TribunJateng.com/Saiful Ma'sum)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tragedi Kebun Cengkih Kendal, Puji Meninggal Dikeroyok Habib dan Teman-teman: Dendam Soal Lele

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas