Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polsek Bogor Timur Ungkap Kasus Penipuan yang Mengatasnamakan Wamen BUMN dan Dirut Pegadaian

Polisi menetapkan Sdr RI dan Sdri FF menjadi tersangka kasus penipuan yakni proyek pengadaan noen box sebanyak 4.000 unit dengan nilai Rp 116 miliar

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polsek Bogor Timur Ungkap Kasus Penipuan yang Mengatasnamakan Wamen BUMN dan Dirut Pegadaian
istimewa
Barbuk - Kepolisian Sektor Bogor Timur merilis pelaku penipuan yang mengatasnamakan Wakil Menteri BUMN dan Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) dengan menawarkan proyek pengadaan noen box sebanyak 4.000 unit dengan nilai Rp.116 miliar. 

“Manajemen sangat mendukung pihak kepolisian dalam rangka penegakan hukum. Selain untuk menimbulkan efek jera, hal ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dari tindak kejahatan,” ungkapnya.

Kronologi Kejadian

Kepolisian Sektor Bogor Timur berhasil membekuk dua orang penipu yang mengaku sebagai orang dekat Wakil Menteri BUMN dan Dirut PT Pegadaian (Persero) dengan menawarkan proyek pengadaan kotak lampu neon (neon box) sebanyak 4.000 unit senilai Rp116 miliar.

Kapolsek Bogor Timur, Polresta Bogor Kota, Kompol Hida Tjahjanto, di Kota Bogor, Senin, mengatakan, dua orang yang disangkakan melakukan penipuan tersebut berinisial RI (58) tahun warga Kota Tangerang dan FF (57) tahun warga Kota Bandung.

RI dan FF dengan perannya masing-masing menawarkan proyek pengadaan neon box kepada korban di Kota Bogor, yakni bertemu di IPB International Convention Center (IICC) dan di depan Masjid Raya Bogor, di Jalan Raya Pajajaran, pada 28 Juni 2021 dan 5 Juli 2021.

Baca juga: Lima Karyawan Beruntung Ini Raih Beasiswa Kuliah MBA di Amerika dari Pegadaian

Menurut Hida Tjahjanto, kedua orang tersebut ditangkap anggota Polisi dari Polsek Bogor Timur di dua lokasi berbeda di Kota Bogor, atas laporan dari korban, Ipan Suherman (41) warga Jakarta Selatan.

RI ditangkap di Gedung IPB IICC di Jalan Raya Pajajaran, sedangkan FF ditangkap di halaman Masjid Raya Bogor Jalan Raya Pajajaran. 

Berita Rekomendasi

Hida Tjahjanto menjelaskan, kedua tersangka menjanjikan kepada korban, dapat memberikan Surat Rekomendasi dari Kementerian BUMN agar korban mendapatkan pengadaan proyek di PT Pegadaian (Persero) sebanyak 4.000 unit dengan nilai proyek Rp116 miliar. Surat Rekomendasi dari Kementerian tersebut, dijanjikan dapat diberikan kepada korban, dengan syarat  korban memberikan fee sebesar Rp500 juta.

"Setelah korban memberikan uang muka (DP) Rp11,6 juta, kemudian diketahui bahwa Surat Rekomendasi dari Kementerian BUMN itu tidak ada, serta pengadaan proyek neon box di PT Pegadaian juga tidak ada," katanya.

Dari kedua tersangka, Polisi menyita barang bukti tiga buah telepon seluler masing-masing merek Xiaomi Redmi, Samsung A12, dan Xiaomi Redmi Note 5, serta amplop warna coklat berisi uang tunai Rp10 juta.

“Kepada kedua tersangka dikenakan pasal 378 KUHP yakni penipuan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun. Penyidikan terhadap kedua tersangka sudah lengkap. Dalam waktu dekat, segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas