Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban PHK Perusahaan Sawit Malaysia, 16 WNI Pulang Melalui Jalur Ilegal di Nunukan

kembalinya PMI melalui jalur ilegal, lantaran mendapat PHK oleh perusahaan sawit di Lawas dan sebagian lagi habis masa kontrak kerja.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Korban PHK Perusahaan Sawit Malaysia, 16 WNI Pulang Melalui Jalur Ilegal di Nunukan
TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan, FJ Ginting. Ia mengatakan, pihaknya tentu akan menerima dengan baik ketibaan 16 orang pahlawan devisa negara itu. TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS 

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Sebanyak 16 Pekerja Migran Indonesia (PMI) pulang dari Malaysia melalui jalur ilegal di Krayan, Kabupaten Nunukan, Senin (30/8/2021) sore.

Belasan PMI itu dari Lawas, Serawak-Malaysia melalui Desa Long Midang, Krayan.

Diberitakan sebelumnya, 16 PMI itu terdiri dari 9 orang dewasa dan 7 orang anak-anak.

Kemarin siang, sebanyak 7 orang PMI dikabarkan sudah diberangkatkan lebih dulu ke Nunukan menggunakan pesawat Susi Air.

Informasi dari Camat Krayan, Haberly, kembalinya PMI melalui jalur ilegal, lantaran mendapat PHK oleh perusahaan sawit di Lawas dan sebagian lagi habis masa kontrak kerja.

Baca juga: Hadiri Pertemuan RFC, Kemenhub Undang Malaysia dan Singapura untuk Bergabung dalam Marpolex

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan, FJ Ginting mengatakan, pihaknya tentu akan menerima dengan baik ketibaan pahlawan devisa negara itu.

"Kami tunggu telepon dari Camat Krayan.

Berita Rekomendasi

Kami tetap hadir kalau masalah PMI. Begitu tiba di Nunukan, kami bawa mereka ke tempat penampungan sementara di Kantor BP2MI.

Kami akan jadikan mereka tamu kami," kata FJ Ginting kepada TribunKaltara.com, Selasa (31/8/2021) kemarin.

Menurutnya, 16 PMI itu akan dikarantina selama lima hari di tempat penampungan sementara, Kantor BP2MI.

Baca juga: Tersambar Petir, Bos Sawit di Aceh Utara Tewas di Pematang Tambak

Selanjutnya, kata Ginting, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kelengkapan identitas seperti KTP yang akan digunakan sebagai syarat perjalanan kembali ke kampung halaman.

"Bagi yang belum ada KTP atau NIK, kami akan koordinasi dengan Dukcapil.

Karena untuk bisa dipulangkan ke kampung halaman harus sudah divaksin minimal dosis pertama. Syarat vaksin itu harus punya KTP minimal ada NIK," ucapnya.

Ginting mengaku, sesuai SOP pelaku perjalanan dari luar negeri, maka belasan PMI itu wajib mengikuti swab PCR, sebelum dipulangkan kembali ke kampung halaman masing-masing.

"Nanti setelah divaksin baru swab PCR. Bagi yang hasilnya negatif Covid-19, akan kami carikan jadwal kapal untuk dipulangkan.

Bagi yang positif akan menjalani isolasi mandiri di Rusunawa dan khusus yang bergejala berat akan ditangani intensif di rumah sakit," ujarnya. 

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Jadi Korban PHK Perusahaan Sawit, 16 Pekerja Migran Indonesia di Malaysia Pulang Lewat Jalur Ilegal

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas