Pura-pura Mau Antar Pulang, Seorang Petani Malah Ajak Bocah 8 Tahun ke Sawah Lalu Dilecehkan
Seorang petani berinisial PB (28) di Manggarai Barat tega melecehkan anak berusia 8 tahun.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Miftah
![Pura-pura Mau Antar Pulang, Seorang Petani Malah Ajak Bocah 8 Tahun ke Sawah Lalu Dilecehkan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pelecehan-seksual-pada-anak-2212020.jpg)
Sehingga pelaku menghentikan aksinya dan melarikan diri.
![petani lecehkan bocah 8 tahun](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/petani-lecehkan-bocah-8-tahun.jpg)
"Hal itu membuat pelaku merasa ketakutan lalu lari meninggalkan korban sendirian di gubuk tersebut," ungkap Yoga.
Warga sekitar kemudian datang dan membawa korban kembali ke rumah.
Keluarga korban lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.
Setelah menerima laporan, polisi lalu mengejar pelaku.
Baca juga: Fakta-fakta Pecatan TNI Lecehkan Remaja Pria di Aceh, Modus Razia Narkoba, Pakaian Korban Dilucuti
Baca juga: Tak Terima Pacar Dihina, Pria di Karawang Tendang Motor Mantan Istri hingga Terjatuh dan Tewas
Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya ditangkap pada Senin sekira pukul 15.00 Wita.
"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna, Rabu (1/9/2021).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PB dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 35 Tahun 20214 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku pun terancam hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Pos-Kupang.com/Gecio Viana, Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.