Putus Setelah Setahun Pacaran, Pemuda di Magetan Sebar Video Syur Bersama Mantan, Motif Sakit Hati
Seorang pemuda di Kabupaten Magetan, Jawa Timur nekat menyebar video syurnya bersama mantan kekasih karena sakit hati diputus.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda di Kabupaten Magetan, Jawa Timur berinisial APF harus berurusan dengan hukum.
Ia dilaporkan ke polisi karena menyebarkan video syur.
Video tak senonoh itu diketahui diperankan oleh dirinya dengan mantan kekasihnya, RYV.
Sedangkan alasan pelaku menyebarkan video itu karena sakit hati hubungan cinta diputus oleh korban.
Kasat Reskrim Polres Magetan Iptu Rudy Hidajanto memberikan keterangan terkait kasus ini.
Baca juga: Video Syur 41 Detik Viral di Balikpapan, Direkam Saat Belajar Daring dan Ini Sosok Penyebarnya
Ia mengatakan, pelaku dan korban memang sepasang kekasih yang kini sudah putus.
"Korban tidak mengetahui saat masih pacaran selama satu tahun dan melakukan hubungan suami istri, selalu direkam tersangka APF dengan ponselnya," katanya, Senin (30/8/2021).
Dirinci Rudy, video porno yang diperankan tersangka bersama korban saat masih menjalin asmara selama satu tahu itu diketahui setelah viral di medsos dan diketahui teman teman tersangka dan korban.
"Video syur tersangka dan korban di viralkan tersangka setelah korban minta mengakhiri asmara yg telah dijalinnya satu tahun lebih itu,"tutur Rudy.
Dikatakan Rudy, tersangka ini merasa sakit hati kalau korban minta tali asmara yang dijalinnya cukup dalam itu putus ditengah jalan.
Tersangka mengaku masih sangat mencintai korban.
Baca juga: Keinginan untuk Balikan Ditolak, Pria Ini Unggah Foto Syur Mantan Pacar di Situs Dewasa
"Tersangka mengaku membuat video syur bersama korban (saat masih menjadi kekasih) untuk koleksi pribadi."
"Namun karena sang kekasih minta putus cinta, maka tersangka punya ide memviralkan video syur itu di medsos (WA),"kata Kasat Reskrim Rudy Hidajanto.
Menurut Rudy, perbuatan pelaku sudah memenuhi unsur pidana, sehingga Polisi menciduknya dan dilakukan proses hukum untuk diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Magetan.
"Dari tangan tersangka kami menyita barang bukti berupa telepon seluler, yang didalamnya terdapat video syur tersangka dan korban yang disebarkan ke medsos (WA),"ujar Rudy.
Akibat tindak susila ini Polisi menjerat tersangka dengan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Elektronik (ITE) serta UU Nomor 44 tahun 2008 tantang Pornografi dengan sanksi pidana penjara lebih lima tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sakit Hati dengan Mantan Kekasih, Pemuda di Magetan Sebarkan Video 'Mantap-mantap'
(TribunJatim.com/Doni Prasetyo)