Tak Terima Pacar Dihina, Pria di Karawang Tendang Motor Mantan Istri hingga Terjatuh dan Tewas
Aca warga Karawang ditangkap polisi karena membunuh mantan istri, mereka sempat cekcok karena Aca tak terima sang kekasih dihina oleh mantan istri.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Polsek Rengasdengklok menangkap Aca (63) karena melakukan pembunuhan pada mantan istri.
Pembunuhan ini bermula dari adanya cekcok antara Aca, warga Kondang, Desa Karangjaya, Kecamatan Pedes, Karawang dengan mantan istrinya, Romlah (55), pada 29 Agustus 2021.
Dalam keadaan emosi usai cekcok tersangka mengejar mantan istrinya yang mengendarai sepeda motor.
Baca juga: Setahun Buron Sempat Jadi Jukir, Otak Begal di Karawang Ditembak Kakinya
Baca juga: Polsek Cibarusah Ringkus Begal Bersenjata Parang yang Incar Buruh di Kawasan Industri GIIC Bekasi
Saat di Jalan Dusun Rawamanuk, Desa Kutaraja, Kecamatan Kutawaluya, pelaku menendang istrinya yang sedang mengendarai sepeda motor hingga terjatuh dan meninggal di lokasi kejadian.
"Tersangka ini membuntuti mantan istrinya kemudian korban dipepet lalu tangan korban didorong, dan kendaraan ditendang sehingga korban terjatuh dan kepalanya mengenai beton hingga korban meninggal dunia," kata Kapolsek Rengasdengklok, Kompol Agus Setiawan.
Saat korban terjatuh, pelaku sempat berhenti melihat kondisi korban.
Melihat korban jatuh dalam posisi terlentang mengeluarkan darah di bagian hidung, pelaku langsung pergi tidak menolong korban.
Dijelaskannya, awalnya korban tergeletak jatuh karena kecelakaan lalu lintas.
Akan tetapi dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, korban tewas terjatuh ternyata korban penganiayaan mantan suaminya.
"Dari hasil penyelidikan ternyata ini korban penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," jelasnya.
Baca juga: Warga Halim Terbebas dari Teror Tawon Vespa, Sarang Sebesar Buah Labu Berhasil Dievakuasi
Atas hal itu, jajaran Polsek Rengasdengklok langsung menangkap tersangka Aca kurang dari 24 jam.
Dari hasil keterangan tersangka mengakui perbuatannya dilakukan karena sakit dan kesal dengan mantan istrinya.
Tersangka yang sudah cerai selama dua tahun itu kerap dihina, bahkan mantan istrinya ini kerap menjual barang-barang berharganya hingga mengadaikan sertifikat tanah.
Bahkan sebelum kejadian, tersangka juga terlibat cekcok karena korban menghina pacar tersangka.
"Dari keterangan tersangka karena sakit hati dengan mantan istrinya, juga ada kesal soal pembagian harta gono-gini ditambah mantan istri menghina pacar tersangka," ungkapnya.
Baca juga: Ular Sanca Raksasa Masih Berkeliaran di Permukiman, Warga Kebon Manggis Matraman Resah
Dari perkara itu, Polsek Rengasdengklok mengamankan barang bukti satu motor Honda Beat nomor polisi T 4121 NF milik korban, satu motor Suzuki Shogun milik pelaku dan visum Et Revertum.
Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan hingga menyembabkan orang meninggal, ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan Pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang direncanakan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Aca Aniaya Mantan Istri Hingga Tewas. Aca Kesal Romlah Kerap Hina Dirinya dan Pacar Aca,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.