Ngaku Dukun Janjikan Kesembuhan Justru Bikin ABG di Tegal Ini Hamil, Nyatanya Hanya Tukang Urut
Seorang dukun gadungan di Dusun Karangcegak, Desa Karangjati, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SLAWI - Seorang dukun gadungan di Dusun Karangcegak, Desa Karangjati, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, harus berhadapan dengan hukum.
Pasalnya paranormal palsu bernama Djaeni alias Zeni menghamili pasiennya sendiri seorang remaja putri berinisial SA yang saat itu berusia 17 tahun.
Djaeni diduga mencabuli SA sebanyak 19 kali mulai September 2020 hingga April 2021.
Pria itu ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Tegal tanpa perlawanan di rumahnya.
Adapun modus yang dilakukan pelaku, awalnya ia mengaku sebagai dukun atau paranormal yang mampu menyembuhkan penyakit dan memperlancar rejeki korban.
Baca juga: Pemuda Ngada Dilaporkan Polisi karena Hamili Anak di Bawah Umur dan Enggan Bertanggungjawab
Namun untuk bisa mewujudkan keinginan korban, pelaku memberikan persyaratan yaitu korban harus melakukan ritual dengan cara berhubungan intim layaknya suami isteri dengan pelaku.
Karena sejak awal sudah dikelabuhi oleh tersangka dengan menyebut di dalam tubuh korban terdapat penyakit lambung dan liver sehingga harus segera dikeluarkan atau disembuhkan.
Akhirnya korban tergiur dan mengikuti keinginan pelaku, bahkan yang membuat tidak habis fikir perbuatan cabul tersebut sudah dilakukan sebanyak 19 kali hingga menyebabkan korban SA hamil lima bulan.
Awalnya korban sempat menolak, namun pelaku mengancam akan menyengsarakan keluarga korban.
Selain itu, korban juga diiming-imingi jika bersedia berhubungan badan dengan pelaku maka akan mendapat pekerjaan yang menghasilkan banyak uang.
Baca juga: FAKTA Gadis 19 Tahun Dihamili Adik Kandung, Pelaku Ajak 3 Temannya, Begini Nasibnya Sekarang
"Akhirnya korban mengikuti keinginan tersangka bahkan 19 kali sampai membuatnya hamil lima bulan," ungkap Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at, pada Tribunjateng.com.
Sesuai fakta penyelidikan, pelaku melancarkan aksi bejat nya bertempat di kontrakan miliknya di Dusun Karangcegak, Desa Karangjati, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal.
Sementara pelaku berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Tegal pada Senin (30/8/2021) lalu, selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Tegal.
Baca juga: Rezky Aditya Bantah Hamili Wenny Ariani, Tegaskan Hubungannya Hanya Sebatas Rekan Bisnis
Barang bukti yang ikut diamankan yaitu pakaian korban, peralatan berupa keris, pedang, wayang golek, dan benda lainnya yang digunakan pelaku untuk menunjukkan kepada korban bahwa ia adalah dukun atau paranormal.