Pemkot Yogyakarta Terbitkan KTP Elektronik untuk Transgender, Begini Aturannya
Jenis kelamin yang tercantum dalam KTP-el tidak bisa diubah atau menyesuaikan dengan kodrat kelahirannya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jogja Azka Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Pemkot Yogyakarta memfasilitasi kelompok rentan administrasi kependudukan, khususnya kalangan transgender untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
Kepemilikan identitas tersebut sekaligus dalam rangka mendorong proses vaksinasi Covid-19 pada kelompok rentan adminduk, yang selama ini tidak bisa mengaksesnya karena terkendala NIK.
Kabid Pelayanan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Yogyakarta, Bram Prasetyo menyampaikan, terdapat delapan transgender yang sudah mengajukan permohonan untuk memperoleh KTP-el dan KK.
"Kebetulan, kemarin yang mengajukan itu dari paguyuban kelompok Kebaya.
Nah, mereka mengirim data ke provinsi, dan kota kabupaten diminta menindaklanjutinya. Berdasar data itu, di kota ada delapan," ujar Bram, Kamis (2/9/2021).
Baca juga: Sinopsis American Ultra, Kisah Pegawai Swalayan yang Menyimpan Rahasia CIA Tayang di Trans TV
Namun, dari kedelapan pemohon tersebut, satu di antaranya meninggal dunia, sehingga tidak dapat melanjutkan proses pengurusan administrasi kependudukan.
Kemudian, hingga saat ini, ada dua yang sudah dinyatakan memenuhi persyaratan.
"Kami cek data di data nasional dan tidak ditemukan.
Artinya yang bersangkutan belum terdaftar memiliki NIK.
Kemudian, kami masukan ke data base dan proses rekam data. Datanya tunggal, ya, sehingga langsung kami cetakkan," katanya.
Hanya saja, Bram menegaskan, jenis kelamin yang tercantum dalam KTP-el tidak bisa diubah atau menyesuaikan dengan kodrat kelahirannya.
Tetapi, dalam rekam data foto, mereka boleh mengenakan makeup, dan menampakkan rambut panjangnya.
"Jadi, di KTP-el secara keseluruhan tidak ada perbedaan, karena mereka (transgender) status jenis kelaminnya tidak mengalami perubahan, dan tetap laki-laki," ungkapnya.
Adapun berkas-berkas persyaratan yang diperlukan untuk mengurus dokumen kependudukan bagi golongan rentan adminduk seperti transgender yang belum memiliki NIK tersebut, adalah surat pengantar dari RT dan RW setempat.
Berikutnya, mengisi formulir identitas, surat pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan, surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani pemohon dan diketahui oleh ketua organisasi atau pendamping kelompok.
"Kemudian, harus ada surat pernyataan dari ketua LSM, atau organisasi pendamping yang bersedia jadi penanggungjawab penduduk untuk dimasukan dalam KK-nya," tandas Bram.
"Rata-rata mereka memang bukan penduduk kota. Tapi bertempat tinggal di kota sudah lama, lalu asimilasi dengan masyarakat baik dan RT/RW juga merespon," pungkasnya. (aka)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Dorong Akses Vaksinasi Covid-19, Pemkot Yogyakarta Terbitkan KTP-el untuk Transgender
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.