Pengedar Ganja di Berastagi Dibekuk Petugas Saat Minum Tuak
Dari penangkapan ini, Hendrik menyita barang bukti lima bungkus kertas tiktak
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Muhammad Nasrul
TRIBUNNEWS.COM, KARO - Marulihot Martua Simbolon warga Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Sumatera Utara dibekuk saat tengah asyik mabuk tuak di warung.
Ia selama ini mengedarkan ganja dan menjadi buruan aparat kepolisian.
KBO Sat Res Narkoba Polres Karo, Iptu Hendrik Tarigan mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku berdasarkan laporan masyarakat.
"Dari laporan masyarakat, kita kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba. Pelaku ini kami amankan pada Jumat (27/8/2021) kemarin," ujar Hendrik, Kamis (2/9/2021).
Hendrik menjelaskan, tersangka diamankan tak jauh dari kediamannya.
"Sekira pukul 20.30 WIB, pelaku ini berhasil kami amankan saat pelaku sedang berada di sebuah warung," katanya.
Baca juga: Kronologi Guru SD Hajar Tokoh Adat di Timor Tengah Utara, Pelaku Diduga Mabuk Miras
Dari penangkapan ini, Hendrik menyita barang bukti lima bungkus kertas tiktak.
Kemudian, diamankan narkotika jenis ganja sebanyak lima paket.
"Dari penggeledahan ini, kita mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 12,20 gram yang disimpan di lima paket.
Selanjutnya kita lakukan interogasi untuk mencari barang bukti lainnya," ucapnya.
Hendrik mengatakan, pihaknya turut menggeledah rumah tersangka.
"Dari rumah pelaku, kita kembali mengamankan barang bukti narkotika berupa ganja seberat 220 gram yang dibungkus menggunakan kertas koran," ungkapnya.
Dalam kasus tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (cr4/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Lagi Asyik Mabuk Tuak, Pengedar Ganja Dibekuk Petugas