Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 ABG di Kupang Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Prostitusi Online

Keduanya ditangkap setelah diduga terlibat prostitusi online dan menggunakan aplikasi untuk jaring pelanggan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 2 ABG di Kupang Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Prostitusi Online
NST
Ilustrasi prostitusi online 

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Dua anak baru gede (ABG) berinisial AP (20) dan CB (21) diamankan aparat Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT, Rabu (1/9) sekitar pukul 14.00 Wita.

Kedua wanita ini diduga terlibat prostitusi online di Kota Kupang.

"Keduanya dibekuk di dua lokasi berbeda," kata Wakil Direktur Reskrimsus Kompol Yan Christian Ratu di Mapolda NTT.

Menurut Yan, AP diamankan di kos-kosan di wilayah Kelurahan Oebobo.

Sedangkan CB diamankan di salah satu hotel di Kecamatan Kelapa Lima.

"Keduanya ditangkap setelah diduga terlibat prostitusi online.

Baca juga: Hilang 2 Hari, Bocah di Riau Ditemukan Tewas, Terakhir Pamit Main Game Online ke Ibu

Mereka menggunakan aplikasi MiChat untuk berhubungan dengan pelanggan," jelas Yan.

BERITA REKOMENDASI

Selain menangkap AP dan CB, lanjut Yan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa ponsel, tangkapan layar percakapan aplikasi MiChat, alat kontrasepsi, dan uang Rp 585.000.

Yan mengatakan, penangkapan terhadap keduanya berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat.

Mengenai tarif kencan, Yan menyebut, AP dan CB memasang tarif berkisar Rp 500.000 hingga Rp 1 juta sekali kencan.

"Saat ini, status mereka adalah tangkapan dan masih diperiksa," ujarnya.

Baca juga: Jadi Terdakwa Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Tak Keberatan Terancam 15 Tahun Penjara

Menurut Yan, AP dan CB dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

"Menyikapi kasus ini, Kapolda NTT (Irjen Pol Lotharia Latif) menyampaikan pesan kepada para orang tua agar memberi waktu yang cukup kepada anak-anaknya sehingga dapat diawasi aktifitasnya dan dapat terkonteol dengan baik," imbuhnya.

"Kepada masyarakat NTT pada umumnya, mari kita awasi bersama praktek prostitusi online karena selain merusak moral generasi bangsa juga ditengah pandemi covid 19 ini tentu prostitusi online akan menjadi media penyebar Covid 19," tambah Yan. (cr6)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Dua ABG Terlibat Prostitusi Online

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas