Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Oknum TNI yang Terlibat Bentrok di Buleleng Bali Dinyatakan Melanggar Kode Etik Kemiliteran

Hukuman terhadap dua personel TNI tersebut diberikan langsung oleh Dandim 1609/Buleleng

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 2 Oknum TNI yang Terlibat Bentrok di Buleleng Bali Dinyatakan Melanggar Kode Etik Kemiliteran
Istimewa/Kodim 1609/Buleleng
Dua anggota TNI Kodim 1609/Buleleng saat menjalani hukuman disiplin militer - Dandim 1609/Buleleng Hukum Dua TNI Terlibat Bentrok, Dinyatakan Melanggar Kode Etik Kemiliteran 

Laporan Wartawan Tribun Bali Ratu Ayu Astri Desiani

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Dua anggota TNI dari Kodim 1609/Buleleng dijatuhi  hukuman disiplin militer lantaran melakukan pemukulan balik kepada warga Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng Bali.

Sebelumnya, pelaksanaan rapid antigen acak berujung bentrok antara anggota TNI dan warga Desa Sidatapa.

Kasus ini pun berujung jalur hukum padahal sebelumnya sempat akan dinyatakan damai.

Hukuman terhadap dua personel TNI tersebut diberikan langsung oleh Dandim 1609/Buleleng, Muhammad Windra Lisrianto, Rabu 1 September 2021.

Dandim Windra menyebut, sebagai atasan, ia berhak memberikan hukuman disiplin militer kepada anggotanya yang melanggar kode etik kemiliteran.

Baca juga: Pria 47 Tahun di Buleleng Tega Nodai Anak Kandung, Pelaku: Saya Rayu Dia seperti Orang Pacaran

"Disiplin militer yang kami berikan sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2014, tentang hukum disiplin militer.

Berita Rekomendasi

Meski pada dasarnya mereka (dua anggota TNI, red) itu melakukan pembelaan, kami tetap berpegang pada kode etik kemiliteran," jelasnya.

Selain mendapat hukum disiplin militer, kedua anggota TNI itu, kata Dandim Windra, juga tetap menjalani proses hukum di Pomdam IX/Udayana.

"Untuk proses hukum di Denpom tetap berjalan.

Penyelidikan masih dilakukan oleh Polisi Militer," singkatnya.

Baca juga: Racuni Mertua hingga Tewas, Wanita Ini Dituntut 18 Tahun Penjara, Menangis Minta Keringanan Hukuman

Diberitakan sebelumnya, bentrok antara sejumlah warga Desa Sidatapa dengan TNI berlanjut ke ranah hukum.

Ini setelah Dandim Buleleng mendapat perintah dari Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, yang diteruskan oleh Danpomdam IX/Udayana.

Dalam perintah itu, warga yang terlibat melakukan pemukulan terhadap anggota TNI saat sedang melaksanakan tugas rapid antigen acak di Desa Sidatapa diproses hukum di kepolisian.

Sementara anggota TNI yang terlibat melakukan pemukulan balik diproses di jalur militer.(*).

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Dandim 1609/Buleleng Hukum Dua TNI Terlibat Bentrok, Dinyatakan Melanggar Kode Etik Kemiliteran

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas