Janji Belikan Motor dan HP, Ayah Tega Rudapaksa Putri Kandungnya, Beraksi saat Korban Menginap
Seorang pria berinisial MR (41) tega merudapaksa putri kandungnya berusia 14 tahun.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial MR (41) tega merudapaksa putri kandungnya berusia 14 tahun.
Aksi bejat pelaku itu dilakukan saat korban menginap di rumahnya.
Diketahui, pelaku sudah bercerai dengan istrinya dan selama ini korban tinggal bersama ibunya.
Dalam melancarkan perbuatan bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban sepeda motor dan handphone.
Peristiwa itu terjadi di Kota Pekalongan, Jawa Tengah.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan sakit pada bagian sensitifnya kepada ibunya.
Setelah dilakukan visum, benar saja korban mengalami luka iritasi berat, akibat rudapaksa.
Selanjutnya, ibu korban melaporkan mantan suaminya yang merupakan ayah kandung korban itu ke kantor polisi.
Baca juga: Tukang Pijat Rudapaksa Remaja hingga Hamil 5 Bulan, Ngaku Dukun, Iming-iming Lancar Rezeki
Baca juga: Dua Pelaku Rudapaksa Janda di Nagan Raya Aceh Divonis 270 Kali Cambukan
"Mendapatkan laporan tersebut, kami langsung menindaklanjuti."
"Alhamdulillah, anggota Resmob Pekalongan Kota berhasil mengamankan MR."
"MR warga Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan yang merupakan ayah kandung korban," kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto kepada Tribunpantura.com saat menggelar press release di halaman Mapolres setempat, Kamis (2/9/2021) sore.
Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan, MR merudapaksa anaknya ketika korban menginap selama sekitar dua minggu di rumah tersangka.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada bulan Mei hingga Juni 2021.
"Dari keterangan, tersangka melakukan tindakan asusila terhadap anaknya lebih dari satu kali," ujarnya.
Baca juga: Bocah Berusia 8 Tahun di Sumbawa Barat Jadi Korban Rudapaksa di Rumah Kosong
MR menjanjikan akan membelikan telepon genggam dan sepeda motor untuk korban, jika korban tutup mulut.
"Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni undang-undang tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan."
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo 76D atau Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 287 KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara," tambahnya.
Sementara itu MR tersangka pencabulan mengakui melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya.
"8 kali saya melakukan itu terhadap anaknya. Saya janjikan handphone dan sepeda motor kalau mau melakukan tindakan itu," katanya.
(Tribun-Pantura.com/Indra Dwi Purnomo)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Pria di Pekalongan Ini 8 Kali Cabuli Putri Kandung, Korban Diiming-imingi Sepeda Motor dan Hp